TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 29 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang menerima remisi. "Pemberian remisi berdasar aturan. Jika ketentuan terpenuhi, mereka harus mendapatkan (remisi)," kata Kepala LP Cipinang I Wayan Sukerta, Rabu, 17 Agustus 2011.
Di antara narapidana tersebut, ada nama Urip Tri Gunawan, mantan jaksa yang jadi terpidana kasus suap BLBI. Ia mendapat remisi 4 bulan. Selain Urip, ada juga terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, mantan Direktur Utama Kimia Farma Gunawan Pranoto yang mendapat remisi 3 bulan.
Terpidana kasus korupsi Program Indonesia Investment Year, mantan Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg juga mendapat remisi 5 bulan 10 hari. Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo juga menerima remisi sebanyak 4 bulan. Sedangkan Yohanes Waworuntu, terpidana kasus korupsi Sisminbakum, mendapat remisi 2 bulan 20 hari.
Secara umum, remisi diberikan kepada narapidana yang telah 6 bulan menjalani hukuman dan berkelakuan baik. Narapidana yang telah menjalankan masa tahanan 6 bulan sampai 1 tahun berhak atas remisi selama 1 bulan. "Jika sudah ditahan lebih dari setahun, bisa dua bulan," ujar Wayan.
Narapidana yang telah menjalani tahun kedua, berhak atas remisi 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima 5 bulan, serta tahun keenam 6 bulan.
Terkait Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, sejumlah narapidana dengan kasus khusus baru bisa memperoleh remisi setelah menjalani 1/3 masa pidana. Mereka yaitu narapidana korupsi yang diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara lebih dari 1 miliar, napi kasus terorisme, narkotik kategori bandar atau pengedar, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional lainnya.
Narapidana yang aktif membantu proses pembinaan di LP juga mendapat remisi tambahan. "Mereka berhak atas remisi tambahan, 1/3 dari remisi," kata I Wayan Sukerta. Widjanarko Puspoyo dan Yohanes Waworuntu adalah dua di antaranya.
Hari ini secara keseluruhan, LP Cipinang memberikan remisi kepada 922 narapidana yang terjerat kasus pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, serta pidana umum seperti perjudian, pencurian, pembunuhan, perampokan, dan penipuan. Sebanyak 73 di antaranya sekaligus dinyatakan bebas. Tapi di antara mereka, tak satu pun dari kasus korupsi. Di DKI Jakarta sendiri, 1.869 narapidana menerima remisi pada HUT RI ke- 66 kali ini, 240 di antaranya sekaligus dinyatakan bebas.
MARTHA THERTINA