TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sumber Tempo di Kejaksaan menyebutkan salah satunya adalah bekas jajaran direksi maskapai tersebut. "Kami memang sudah menetapkan dua orang tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto melalui telepon selulernya, Rabu 17 Agustus 2011.
Andhi menolak membeberkan identitas dua orang tersangka tersebut. Begitu pula dengan kemungkinan dua orang itu adalah jajaran direksi. Untuk keterangan detail siapa dua tersangka itu Andhi melemparkan kepada Direktur Penyidikan Jasman Pandjaitan. Hanya, hingga kini Jasman belum bisa dihubungi. Dua nomor teleponnya tak aktif.
PT Merpati (Persero) melakukan perjanjian penyewaan dua pesawat dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada 19 Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu bakal menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.
Pada 21 Desember, Merpati menyetorkan duit US$ 1 juta setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Masing-masing pesawat mendapat jaminan US$ 500 ribu.
Namun hingga tenggat yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat yang dipesan tak kunjung datang. Akibatnya Kejaksaan menjadikan duit penyewaan US$ 1 juta tersebut sebagai kerugian negara.
Kejaksaan telah memeriksa sejumlah bekas direksi Merpati. Mereka di antaranya Hotasi Nababan dan Cucuk Suryosuprojo.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan penyewaan pesawat terjadi saat Hotasi menjabat Direktur Utama Merpati. Itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Lawrence Siburian. "Memang benar, tapi itu atas dasar persetujuan Kementerian BUMN," ucap dia.
TRI SUHARMAN