TEMPO Interaktif, Kediri - Sejumlah wartawan yang kerap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Kabupaten Kediri, pada Lebaran tahun ini dipastikan gigit jari. Bupati Kediri Haryanti Sutrisno telah melarang seluruh instansi di daerah itu menyediakan angpau kepada wartawan yang biasa diberikan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kediri Edhi Purwanto mengatakan penghentian uang THR kepada wartawan mulai diberlakukan tahun ini. “Kami ingin menegakkan aturan, itu saja,” kata Edhi kepada Tempo, Selasa, 16 Agustus 2011.
Sebelumnya, menurut Edhi, para wartawan selalu menerima angpau berupa uang yang diberikan menjelang Lebaran. Nilainya pun bervariasi, tergantung alokasi anggaran yang dimiliki masing-masing dinas.
Kebiasaan tersebut, menurut Edhi, memancing kehadiran wartawan, tidak hanya dari wilayah Kediri, tapi juga dari luar daerah. Beberapa hari menjelang Lebaran mereka bergerilya ke kantor-kantor pemerintah dengan sasaran utama bagian humas di kantor tersebut.
Berdasarkan pengalaman Edhi sebagai Kabag Humas, jumlah mereka bisa mencapai ratusan orang dari berbagai media dan dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Mereka bahkan secara rombongan menyewa mobil untuk mendatangi setiap instansi. Hal ini kerap membuat staf humas masing-masing instansi kelabakan. Sebab, beberapa di antara wartawan tak segan-segan melakukan intimidasi agar mendapatkan uang THR.
Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kediri Dwidjo Utomo Maksum mendukung penghentian uang THR untuk wartawan. Sebab, wartawan memang tak sepatutnya menerima apapun dari pemerintah maupun pihak lain. Justru dia menyayangkan mengapa kebijakan tersebut baru diberlakukan tahun ini. “Harusnya sejak dulu hal ini dilakukan,” ujarnya.
Dwijo juga mendesak perusahaan media untuk memberikan THR yang merupakan hak wartawan sebagai tenaga kerja pada perusahaan pers atau media. Selain diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, hal itu juga untuk menghindari perilaku nakal wartawan yang mencari uang dengan cara melanggar etika.
HARI TRI WASONO