TEMPO Interaktif, Kupang - Diarmanto, mantan Kepala Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 16 Agustus 2011, sekitar pukul 16.00 WITA, dijebloskan ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kupang.
Diarmanto yang sedang menjalani penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. ”Dia kami tahan untuk memudahkan jalannya pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Kejati NTT, Muib, kepada wartawan di Kupang, Selasa, 16 Agustus 2011.
Sebelum dibawa ke tahanan, Diarmanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT sejak pukul 10.00 WITA. Selain didampingi penasehat hukumya, Aryanto Sitompul, Kepala Divisi Regional Bulog NTT, Suherman, turut serta menyaksikannya.
Saat menjabat Kepala Gudang Bulog di Kefa sejak tahun 2009 hingga awal 2011, Diarmanto melakukan tindak pidana, yakni menggelapkan 650 ton beras di gudang yang menjadi tanggung jawabnya.
Usai pemeriksaan, Suherman menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Diarmanto dilaporkan pihak Divisi Regional Bulog NTT ke kejaksaan. Nilai keseluruhan beras yang digelapkannya Rp 4 miliar lebih. "Dia mengaku menggelapkan beras itu, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Suherman.
Modus yang dilakukan Diarmanto, menurut Suherman, memanipulasi administrasi pelaporan keluar-masuk beras di Gudang Bulog yang dijaganya.
Ketika kasusnya terungkap, Diarmanto melarikan diri ke Timor Leste. Hari ini Diarmanto menyerahkan diri ke kantor Divisi Regional Bulog NTT dan langsung diantar ke Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan.
Penasehat hukum Diarmanto, Aryanto Sitompul, belum bisa memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang menimpa kliennya. Aryanto justru akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati NTT. "Langkah awal yang akan kami lakukan adalah mengajukan penangguhan penahanan bagi klien kami," ucapnya.
YOHANES SEO