Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur NTT Akui Izinkan Pertambangan Emas di Hutan Wanggameti

image-gnews
Frans Lebu Raya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana
Frans Lebu Raya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO Interaktif, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mengakui telah memberikan izin pertambangan emas kepada PT Fathi Resources di kawasan hutan Wanggameti, Kecamatan Matawai Lapawu, Kabupaten Sumba Timur.

"Benar izin pertambangan emas di Wanggameti saya yang keluarkan, atas rekomendasi Bupati Sumba Timur," kata Gubernur Frans Lebu Raya kepada wartawan di Kupang, Selasa, 16 Agustus 2011.

Menurut gubernur, izin kepada PT Fathi Resources baru sebatas eksplorasi, bukan izin eksploitasi. Izin eksplorasi, kata Gubernur, diperlukan perusahaan tersebut untuk mengetahui kandungan deposit emas di lokasi tersebut.

Sampai saat ini, kata Gubernur, belum diketahui secara pasti apakah pertambangan emas di hutan Wanggameti bisa ditingkatkan ke tahap eksploitasi atau tidak. "Kami masih menunggu hasil eksplorasi dari perusahaan tersebut," ujarnya.

Gubernur juga mengatakan telah mengirimkan tim verifikasi ke Sumba Timur untuk memastikan apakah lokasi pertambangan itu berada dalam kawasan hutan lindung Wanggameti atau tidak. "Sampai hari ini saya belum terima laporannya,” papar Gubernur Lebu Raya.

Koordinator Worldwide Fund for Nature (WWF) Regional Nusa Tenggara Muhamad Ridha Hakim mempertanyakan izin pertambangan emas tersebut. Menurut Ridha, kawasan hutan Wanggameti adalah hutan konservasi yang harus dilindungi kelestariannya. Sebab, kawasan hutan tersebut telah ditetapkan menjadi Taman Nasional Wanggameti.

Itu sebabnya Ridha meminta gubernur memperhatikan tuntutan warga enam desa di Kecamatan Matawai Lapawu, Kabupaten Sumba Timur yang mendesak agar mencabut izin dan menutup pertambangan emas PT Fathi Resources. “Kami tidak mempersoalkan perusahaan apa dan siapa pemiliknya, tapi kebijakan aneh yang mengizinkan pertambangan emas di kawasan Taman Nasional,” kata Ridha ketika dihubungi Tempo, Selasa, 16 Agustus 2011.

Aksi protes ribuan warga dari enam desa di Kecamatan Matawai Lapawu berlangsung Kamis, 4 Agustus 2011 hingga Rabu, 10 Agustus 2011. Warga keberatan adanya pertambangan yang lokasinya, menurut warga, berada di dalam hutan lindung.

Menyikapi protes ribuan warga tersebut, Gubernur Lebu mengirimkan tim verifikasi untuk meneliti apakah lokasi pertambangan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung. Gubernur mengatakan akan mencabut izin perusahaan tersebut jika tim verifikasi yang dikirim ke Sumba Timur memastikan kawasan hutan Wanggameti termasuk kawasan hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, kegiatan eksplorasi oleh perusahaan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 344/Kep/2007. Perusahaan tersebut mendapatkan konsesi pertambangan emas di kawasan hutan Wanggameti dengan luas areal 99.970 hektare.

Ridha mengingatkan, warga Kecamatan Matawai Lapawu mengetahui secara persis pembagian peruntukan di kawasan hutan tersebut. Mereka juga mengetahui bahwa kawasan hutan tersebut telah ditetapkan menjadi Taman Nasional.

Pada 1997 dan 1998, ketika tim WWF melakukan program pemetaan partisipatif untuk mengusulkan kawasan hutan Wanggameti menjadi taman nasional, warga Matawai Lapawu ikut serta di dalamnya. Saat itu warga tidak keberatan hutan Wanggameti dijadikan taman nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur juga seharusnya memahami adanya keterkaitan budaya antara warga Sumba dengan hutan. Selain digunakan untuk berladang, sejumlah ritual adat dilakukan di hutan. ”Secara adat, warga memiliki batasan-batasan fungsi hutan yang ditandai dengan batu munggu atau tumpukan batu,” kata Ridha

Aktivitas pertambangan di kawasan hutan Wangameti, kata Ridha, tidak hanya merusak ekosistem. Kawasan hutan Wanggameti juga termasuk hutan tutupan (forest cover) untuk mengamankan kawasan suplai air. “Untuk Pulau Sumba yang tergolong pulau kecil, kawasan hutan tutupannya hanya tersisa 6 persen. Jika digunakan lagi untuk aktivitas pertambangan, maka kelancaran suplai air untuk kebutuhan konsumsi maupun pertanian akan semakin terancam,” papar Ridha.

Fakta lain yang perlu menjadi pertimbangan gubernur, kata Ridha pula, kawasan hutan Wanggameti memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. ”Menggandeng investor untuk mengelola kekayaan daerah memang penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tapi harus mempertimbangkan faktor ekosistem.”

Gubernur juga diingatkan untuk memperhatikan tata ruang ketika mempertimbangkan izin usaha pertambangan. Apalagi menurut data WWF Nusa Tenggara, seluruh daerah kabupaten dan kota di Provinsi NTT hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, terutama yang berkaitan dengan kawasan pertambangan.

Minimnya kawasan suplai air bahkan tidak hanya terjadi di Pulau Sumba. Wilayah tangkapan air di seluruh kawasan NTT saat ini sudah dalam kondisi devisit hingga 2,6 miliar meter kubik. ”Komposisi antara kebutuhan dengan kemampuan suplai sudah sangat buruk,” tutur Ridha.

Direktur PT Fatih Resources Ahmad Chandra ketika dimintai konfirmasi membantah lokasi pertambangan emas perusahaan itu berada di dalam kawasan hutan lindung maupun Taman Nasional Wanggameti. "Salah besar jika dikatakan kami melakukan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan lindung atau Taman Nasional Wanggameti. Lokasi kami berada di luar luar kawasan itu," katanya ketika dihubungi Tempo dari Kupang, Selasa, 16 Agustus 2011.

Menurut Ahmad, aktivitas perusahaannya masih pada tahap eksplorasi yang sudah dimulai sejak tahun 2008. Tidak ada dampak apa pun selama kegiatan ekplorasi. Untuk aktivitas eksplorasi itu pun perusahaannya juga miliki izin yang lengkap. ”Karena masih dalam tahap eksplorasi, kami belum bisa memastikan apakah akan tetap dilanjutkan dengan tahap eksploitasi di lokasi itu atau tidak,” paparnya.

Sejumlah tim, kata Ahmad, sudah meninjau lokasi pertambangan perusahaannya. Ada tim dari Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten, juga LSM. Mereka datang untuk memastikan tentang letak atau lokasi pertambangan perusahaan tersebut.

Ihwal aksi penolakan warga, kata Ahmad, sudah dilakukan berulang kali, bahkan hampir setiap hari warga melakukan aksi demontrasi. "Sesuai laporan tim kami, warga yang menolak justru berasal dari luar kawasan yang akan ditambang," katanya.

Warga Desa Wanggameti, kata Ahmad pula, sudah menyetujui, hanya tersisa beberapa orang yang tidak setuju. "Kami sedang menunggu laporan dari kepala desa," ujarnya. Namun, jika warga tetap menolak, dia berjanji akan memindahkan lokasi pertambangan ke daerah lain. ”Kami akan cari lokasi lain. Bila perlu keluar dari Pulau Sumba."

YOHANES SEO | JALIL HAKIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

12 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

13 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

14 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

15 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

15 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

16 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.