Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Tuduhan Suap, Akil Mochtar: Itu Fitnah!

image-gnews
Mahfud MD dan Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mahfud MD dan Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Konstitusi Akil Mokhtar membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya, bahwa dia menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar saat Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

“Itu semua Fitnah! Moral saya tidak sebejat itu!” kata Akil melalui pesan singkatnya yang dikirim kepada Tempo semalam, Jumat 12 Agustus 2011.

Tudingan tersebut, kata Akil, tak lain karena adanya pihak-pihak yang tidak bisa menerima kekalahan dalam pilkada. Akil bahkan menantang balik pihak yang telah menudingnya menerima suap, untuk dapat membuktikan tuduhannya.

“Suruh dia buktikan, di rekening siapa, atas nama siapa, apa hubungannya dengan saya, jangan hanya berani menduga-duga saja,” kata dia.

Selain Akil, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga dituduh menerima suap Rp 4 miliar dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat itu. Suap itu diduga berasal dari pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat dan wakilnya, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto yang memenangkan sidang gugatan hasil pilkada daerah tersebut.

Kusniadi, salah satu kerabat Ujang yang ikut bersaksi dalam persidangan gugatan pilkada itu, yang menyebut Mahfud menerima duit dari seorang kiai asal Cirebon. Duit itu dititipkan Ujang yang juga  bupati incumbent, ke rekening pribadi sang kiai kepercayaan Mahfud.

Menurut Kusnadi, yang juga seorang kontraktor di Kotawaringin Barat itu, duit Rp 1,7 miliar yang diduga diterima Akil Mochtar, juga berasal dari Ujang Iskandar. Duit itu diititipkan melalui Tengku Kamarul, orang yang pernah tinggal di rumah Akil di Pontianak, Kalimantan Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Transaksinya melalui rekening Bank Mandiri antara tanggal 9 sampai 16 Juni 2010," kata Kusniadi saat menggelar konferensi pers di Hotel Kompinsky Jakarta kemarin, Jumat 12 Agustus 2011.

Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 itu memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo. Namun kemenangan mereka membuat pasangan Ujang Iskandar dan Bambang merasa tidak puas. Mereka pun menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat dengan menuding pasangan Sugianto melakukan politik uang dan mengancam warga.

Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa pilkada itu akhirnya mengeluarkan putusan pada 7 Juli 2010, dan menyebut kemenangan pasangan Sugianto tidak sah secara hukum. Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat akhirnya didesak untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenangnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah, Menteri Dalam Negeri lalu mengeluarkan surat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih terhadap Ujang dan Bambang.

Senada dengan Akil, Mahfud MD juga membantah keras tudingan yang diarahkan kepadanya. Dengan komentar singkat, Mahfud mengatakan tuduhan tersebut hanyalah "sampah". "Itu cerita sampah yang sudah kuno," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Jumat malam.

RIRIN AGUSTIA | TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

6 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

9 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

11 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

20 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

21 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

23 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

23 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.