Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasyim Muzadi Minta Deradikalisasi Tak Sebatas Seminar  

image-gnews
Tempo/Aditia Noviansyah
Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasyim Muzadi, meminta program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah jangan hanya terbatas di tingkat penyelenggaraan seminar saja, namun harus menyentuh sampai di level masyarakat.

"Kalau mau cepat, BNPT harus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, serta pemerintah daerah, memberikan penjelasan soal radikalisme," ujarnya usai penandatanganan kerja sama program deradikalisasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kamis, 11 Agustus 2011.

Menurut Hasyim, masyarakat mayoritas yang belum memiliki paham radikal maupun mereka yang sudah tercemar paham radikal, belum tertangani secara langsung melalui program deradikalisasi ini. Kalau program ini hanya sampai di tingkat seminar, kata dia, hanya menghasilkan wacana yang tidak nyata. Agar program ini lebih cepat, pemerintah harus mengkoordinasikannya sampai ke tingkat kabupaten dan kota. "Radikalisme itu permanen karena pahamnya," ujarnya.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme hari ini menggandeng delapan institusi Islam untuk melakukan program deradikalisasi. Penandatanganan nota kesepahaman program tersebut dilakukan Kepala BNPT Ansyaad Mbai. Delapan lembaga Islam yang digandeng di antaranya, Pondok Pesantren Al-Hikam, Depok, milik Hasyim Muzadi; Lembaga Pengembangan Pendidikan dan SDM; Institut Agama Islam Negeri Surakarta; Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian; Lembaga Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Islam; Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Umat dan Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam Indonesia.

Menurut Hasyim, bagi mereka yang memiliki paham radikal, salah satu cara mengubahnya adalah dengan mengajak mereka berdialog. Tapi kalau dirasa tidak cukup dengan dialog, ada mekanisme hukum yang harus dijalankan. Setelah itu, pemerintah bisa mengambil langkah represif. "Hukum harus berjalan setelah de-ideologi. Yang integrated system belum dilakukan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Radikalisme, kata Hasyim bukan hanya berlatarbelakang agama. Ini bisa dilihat dari bentrokan yang kerap terjadi di masyarakat, seperti bentrokan antarsuku, bahkan antarmasyarakat di tingkat RW yang timbul masalah sedikit bisa langsung membunuh. Ini pertanda sikap radikal muncul sebagai reaksi dari kemiskinan, ketidakadilan, dan pengangguran yang terjadi. "Harus ada brainstorming oleh orang-orang yang dipercaya di sekitar mereka."

Sedangkan Ansyaad Mbai mengatakan cara fisik tidak cukup untuk menangani radikalisme dan tingkah radikal yang muncul di masyarakat. Pemerintah juga tidak bisa melakukan sendiri pencegahan radikalisme, terutama tindakan yang bermotif agama. Karena itulah, pemerintah menggandeng institusi-institusi keagamaan. "Ideologi ini muncul karena pemahaman yang dangkal dan penafsiran yang keliru dan itu yang harus diluruskan," kata dia.

BNPT, kata Ansyaad, baru memprioritaskan untuk menggandeng para tokoh Islam karena ada pemahaman yang keliru, misalnya terkait jihad. "Tapi bukan yang lain tidak penting. Masyarakat internasional juga sudah mengajak dialog." ujarnya seraya mengharapkan para tokoh agama bisa ikut mencegah radikalisme di masyarakat.



ALWAN RIDHA RAMDANI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

21 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.


Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

26 hari lalu

Suasana pelayanan perbankan Bank BNI Cabang Mega Kuningan, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bank umum telah meraup laba Rp243,32 triliun sepanjang 2023, tumbuh 20,56% secara tahunan (year on year/yoy) ditopang kinerja moncer bank jumbo. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, kinerja laba industri perbankan di Indonesia terdorong oleh raupan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) yang mencapai Rp529,66 triliun pada 2023, naik 8,57% yoy di tengah tantangan tren suku bunga acuan tinggi. TEMPO/Tony Hartawan
Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.


OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

37 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).


Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

41 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.


CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

56 hari lalu

Booth Investree di acara FinExpo Bulan Inklusi Keuangan 2023, Investree membuka booth di Central Park Mall, Jakarta, selama 4 (empat) hari. Foto: Investree
CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.


Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

11 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.


Dukung OJK Blokir Rekening, KPAI: Banyak Anak Terpapar Judi Online

17 Desember 2023

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Dukung OJK Blokir Rekening, KPAI: Banyak Anak Terpapar Judi Online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah OJK blokir rekening judi online. Banyak anak terpapar judi online.


Taksonomi Hijau OJK dan Kritik Masyarakat Sipil

9 Desember 2023

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Taksonomi Hijau OJK dan Kritik Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil mengkritik Taksonomi Berkelanjutan Indonesia (TBI) yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Sengkarut BPR Bangkrut

6 Desember 2023

Sengkarut BPR Bangkrut

Otoritas Jasa Keuangan berencana menutup ratusan bank perkreditan rakyat (BPR). Setiap tahun, jumlah BPR bangkrut terus meningkat.