TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini mengagendakan pembacaan putusan uji materi yang diajukan bekas Menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, tentang saksi yang meringankan. Yusril menggugat pasal 65, pasal 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Apapun putusan MK, wajib ditaati semua pihak, termasuk saya yang mengajukan perkara ke MK ini," ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima Senin, 8 Agustus 2011.
Gugatan saksi yang meringankan ini diajukan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum. Sebagai tersangka, Yusril meminta kehadiran Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi, kejaksaan tak bersedia memanggil empat orang tersebut. Beruntung atas inisiatifnya sendiri, akhirnya Jusuf Kalla dan Kwik datang ke kejaksaan.
Menurut Yusril, Presiden SBY sebagai kepala negara telah meneken empat Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM. Keempat peraturan tersebut awalnya menyatakan bahwa penerimaan biaya akses Sisminbakum tak masuk PNBP. Namun pada Mei 2009, lahir peraturan baru yang mewajibkan biaya akses Sisminbakum masuk PNBP.
Karenanya, kata Yusril, sebagai presiden, SBY harus menerangkan tentang biaya Sisminbakum ini kepada Kejaksaan Agung. Sebab, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita telah memutuskan bahwa biaya akses sebelum adanya peraturan baru itu tak masuk PNBP.
"Kalau memang benar, maka siapa yang bertanggung jawab? Mengapa uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam PNBP?" kata Yusril.
Ia berharap putusan mahkamah ini dapat menjadi jalan kehadiran Presiden Yudhoyono sebagai saksi. Apalagi Presiden Yudhoyono juga baru-baru ini mengatakan bahwa putusan mahkamah wajib ditaati oleh semua lembaga negara.
DIANING SARI