TEMPO Interaktif, Kupang - Wali Kota Kupang Daniel Adoe meminta aparat Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjaga dan mengawasi pembangunan Masjid Nur Musofir di Kelurahan Batuplat, Kota Kupang.
Menurut Daniel, aparat keamanan sudah sepekan ini menjaga pembangunan masjid itu. "Tidak ada yang salah dalam pembangunan masjid itu. Jadi harus tetap jalan," katanya kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2011.
Dia mengatakan pengamanan itu dilakukan karena ada penolakan dari warga sekitar terkait pembangunan masjid itu. "Saya menduga ada unsur SARA dari penolakan itu. Makanya saya minta aparat keamanan untuk menjaga pembangunan masjid itu," katanya.
Daniel mengemukakan dia yang merekomendasikan pembangunan masjid tersebut. Namun rekomendasi yang diberikan berdasarkan persetujuan Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) Kota Kupang. "Saya tidak mungkin keluarkan rekomendasi tanpa persetujuan FKUB," katanya.
Perwakilan warga Kelurahan Batuplat, Yohanes Lenggu, meminta pemerintah segera menghentikan pembangunan masjid tersebut karena tidak sesuai dengan aturan. Surat dukungan pembangunan masjid itu diduga dipalsukan. "Tanda tangan kami dipalsukan untuk mengegolkan pembangunan masjid itu," katanya.
Sementara itu, Ketua MUI NTT Abdul Kadir Makarim mengatakan pembangunan masjid di Kelurahan Batuplat sudah sesuai dengan aturan dan atas persetujuan Wali Kota Kupang. "Saya menyesalkan aksi penolakan itu. Padahal kerukunan dan toleransi umat beragama di sini sangat baik," katanya.
Dalam arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disebutkan pembangunan sebuah rumah ibadah minimal harus mendapatkan persetujuan dari sekurang-kurangnya 90 kepala keluarga di sekitar lokasi pembangunan.
YOHANES SEO