TEMPO Interaktif, Surabaya - Penggerogotan anggaran pemerintah tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga sudah menyebar ke daerah. Bahkan dana hibah dan dana bantuan sosial pun ikut dimakan.
Hal itu mengemuka ketika puluhan aktivis yang tergabung dalam Front Anti-Korupsi (FAK) berunjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Rabu siang, 3 Agustus 2011.
Massa FAK memprotes karena pencairan dana yang dibungkus dengan sebutan dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) kepada sejumlah anggota DPRD Jawa Timur diduga sarat manipulasi data.
"Manipulasi anggaran tidak hanya ada di Jakarta. 'Virus Nazaruddin' sudah menjangkiti DPRD Jawa Timur," kata Zaenal, koordinator FAK, di sela-sela aksi di pelataran DPRD Jawa Timur.
Menurut FAK, pencairan dana Jasmas yang dilakukan sejak awal tahun 2011 terdapat banyak kejanggalan. Bahkan data yang diterima FAK menunjukkan setidaknya terdapat delapan anggota DPRD yang mendapatkan pencairan dana Jasmas tanpa proposal.
Dana Jasmas seharusnya dicairkan dengan dasar proposal yang jelas. Apalagi pengucurannya berbasis kinerja, sehingga dana hanya bisa dicairkan per termin yang disesuaikan dengan progres pembangunan proyek Jasmas yang diusulkan.
Namun, aksi massa FAK tak mendapatkan respons anggota DPRD karena berbarengan dengan jadwal reses.
Pemerintah Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan telah mencairkan dana Jasmas Rp 145 miliar. Terdiri dari hibah senilai Rp 75,292 miliar serta dana bantuan sosial Rp 70,043 miliar. Dana sejumlah itu telah dicairkan bertahap bagi 70 anggota DPRD Jawa Timur.
Itulah sebabnya FAK mendesak kepolisian dan kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos oleh anggota DPRD Jawa Timur tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Dahlan mengatakan data yang dimiliki FAK tidak akurat. "Saya bisa membuktikan seluruh pencairan dana Jasmas ada proposalnya," ujar Dahlan.
Dahlan mengatakan tidak mungkin dana dicairkan tanpa didasari proposal. Apalagi penggunaan dana Jasmas mendapatkan monitoring langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan.
FATKHURROHMAN TAUFIQ