TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers menyatakan siap memediasi keluhan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie terhadap pewarta yang memberitakan pernyataanya. "Dewan Pers siap aja untuk menjembati. Kami terbuka sekali untuk memverifikasi," ujar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo ketika dihubungi Rabu, 3 Agustus 2011.
Pernyataan Marzuki tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi berita utama sepekan terakhir. Marzuki pada acara buka bersama di Komisi Yudisial dua hari lalu menyatakan wartawan yang menulis pernyataannya itu sudah melanggar kode etik jurnalistik. Soalnya, Ia menilai pernyataanya sudah dipotong sehingga pesan sesungguhnya tak tersampaikan.
Agus mengatakan Marzuki memiliki rekaman asli wawancara tentang pembubaran KPK. Menurut Agus pernyataan Marzuki kala itu adalah suatu hipotesa. Artinya KPK dibubarkan dengan syarat tertentu. Semisal KPK buruk atau orang-orang didalamnya bermasalah. "Itu bersyarat bukan kesimpulan," papar dia.
Sementara pernyataan Marzuki yang banyak dikutip adalah kausalitas KPK. Maksudnya karena KPK buruk maka dibubarkan saja. "Itu kan beda, sudah menyimpulkan," urai dia. Tapi Agus mengakui bahwa Dewan Pers belum bisa memutuskan mana yang benar atau salah. Karena memerlukan verifikasi. "Sebaiknya kami tidak masuk perdebatan tentang kebenaran," ujar dia. Soalnya ada kemungkinan media massa yang salah atau memang Marzuki yang salah.
Maka kalau memang Marzuki merasa dirugikan media, Dewan Pers bersedia membantu. "Itu hak setiap orang untuk meminta bantuan," ujar Agus. Nanti bisa dilihat rekaman wawancara aslinya seperti apa. Kalau perlu, Ia menambahkan, Dewan Pers akan memanggil pula wartawan yang hadir saat wawancara tersebut.
Pernyataan kontroversial pembubaran KPK oleh Marzuki pertama kali terlontar Jumat 29 Juli 2011. Kepada wartawan di gedung Dewan Marzuki berujar, " Kalau terbukti, sebaiknya bedol desa atau lembaganya dibubarkan saja." Pernyataan tersebut dicetuskan Marzuki karena kecewa dengan polemik yang saat ini menimpa KPK.
Ia pun menyarankan KPK untuk melakukan bersih-bersih atau dibubarkan kalau memang tudingan M Nazaruddin benar. Nazar menuding Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, Deputi Bidang Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP membuat kesepakatan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, untuk melokalisir kasus ini hanya kepada dirinya tanpa menyentuh petinggi partai lainnya.
DIANING SARI