TEMPO Interaktif, Serang - Ketua Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Deden Sudjana dituntut sembilan bulan penjara dalam kasus bentrokan di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 2 Agustus 2011.
Jaksa Penuntut Umum Supriyadi mengatakan Deden Sudjana dituntut sembilan bulan penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana berupa penghasutan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurutnya, terdakwa Deden Sudjana yang juga sebagai Ketua Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia Pusat telah memimpin rombongan anggota jemaah Ahmadiyah datang ke Cikeusik pada 6 Februari 2011. Mereka berangkat dari Bekasi pada 5 Februari 2011 dengan menggunakan dua mobil.
Deden juga sempat berhenti di Kota Serang untuk menjemput anggota jemaah Ahmadiyah lainnya dari Bogor dan Serang. Rombongan tersebut tiba di Cikeusik sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu 6 Februari 2011 dengan menggunakan dua kendaraan serta membawa tiga tombak, satu karung batu, ketapel dan golok.
“Berdasarkan keterangan saksi Kanit Reskrim Polsek Cikeusik Inspektur satu Hasanudin, telah disambut teriakan anggota Ahmadiyah yang lainnya. Terdakwa juga menolak ajakan aparat kepolisian yang akan mengamankan terdakwa bersama rombongannya karena akan ada demo massa. Namun terdakwa menolak dengan alasan ingin mempertahankan aset Ahmadiyah,” kata Supriyadi.
Menurut JPU, saat akan dievakuasi polisi dari rumah pimpinan Kelompok Ahmadiyah Kabupaten Pandeglang Suparman, Deden malah mengemukakan akan melawan warga penyerang sampai titik darah penghabisan.
“Kalau polisi tidak mampu menyelesaikan masalah, biarkan saja kami yang melawan sampai titik darah penghabisan,” ujar Supriyadi menirukan ucapan yang telah dikemukakan terdakwa saat akan dievakuasi polisi.
Kemudian, kata Supriyadi, setelah dialog dengan saksi Hasanudin dari Polsek Cikeusik, terdakwa juga memerintahkan kepada anggotanya agar berjaga-jaga untuk mempertahankan aset Ahmadiyah. Ajakan terdakwa disambut anggota JAI lainnya dengan perkataan, "Siap, siap Pak."
Tiba-tiba setelah dilakukan dialog antara terdakwa dan saksi Hasanudin, dari arah utara datang massa yang mendekati rumah Suparman. Kemudian terdakwa menyambut kedatangan orang-orang tersebut dengan melemparkan batu dan pukulan satu kali kepada tersangka Idris ke arah kepala sambil terdakwa mengatakan, "Maju!"
Dengan fakta-fakta hukum tersebut, oleh Supriyadi terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menganiaya saksi Idris sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai persidangan, tim penasihat terdakwa Deden, Nurcholis Hidayat, mengatakan akan menyampaikan pembelaan karena apa yang dituduhkan JPU terhadap terdakwa tidak relevan. “Kami tidak mau menanggapi tuntutan jaksa. Yang jelas kami akan menyampaikan pledoi karena apa yang dituduhkan itu tidak relevan," kata Nurcholis.
Menurutnya, tuntutan JPU tersebut terlalu mengada-ada dan tidak relevan. “Tuntutan yang telah dijatuhkan kepada Deden Sujana yakni tindak pidana berupa penghasutan Pasal 160 KUH Pidana Jo melawan perintah petugas (Pasal 212 KUH Pidana) Jo. Penganiayaan sebagaimana diancam dengan Pasal 315 ayat (1) KUH Pidana adalah mengada-ada,” ucap Nurcholis.
WASI’UL ULUM