Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Keamanan Ahmadiyah Dituntut 9 Bulan Penjara  

image-gnews
Petugas kepolisian menyisir lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Selain menelan korban, para penyerang juga membakar empat kendaraan roda empat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas kepolisian menyisir lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Selain menelan korban, para penyerang juga membakar empat kendaraan roda empat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Serang - Ketua Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Deden Sudjana dituntut sembilan bulan penjara dalam kasus bentrokan di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 2 Agustus 2011.

Jaksa Penuntut Umum Supriyadi mengatakan Deden Sudjana dituntut sembilan bulan penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana berupa penghasutan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurutnya, terdakwa Deden Sudjana yang juga sebagai Ketua Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia Pusat telah memimpin rombongan anggota jemaah Ahmadiyah datang ke Cikeusik pada 6 Februari 2011. Mereka berangkat dari Bekasi pada 5 Februari 2011 dengan menggunakan dua mobil.

Deden juga sempat berhenti di Kota Serang untuk menjemput anggota jemaah Ahmadiyah lainnya dari Bogor dan Serang. Rombongan tersebut tiba di Cikeusik sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu 6 Februari 2011 dengan menggunakan dua kendaraan serta membawa tiga tombak, satu karung batu, ketapel dan golok.

“Berdasarkan keterangan saksi Kanit Reskrim Polsek Cikeusik Inspektur satu Hasanudin, telah disambut teriakan anggota Ahmadiyah yang lainnya. Terdakwa juga menolak ajakan aparat kepolisian yang akan mengamankan terdakwa bersama rombongannya karena akan ada demo massa. Namun terdakwa menolak dengan alasan ingin mempertahankan aset Ahmadiyah,” kata Supriyadi.

Menurut JPU, saat akan dievakuasi polisi dari rumah pimpinan Kelompok Ahmadiyah Kabupaten Pandeglang Suparman, Deden malah mengemukakan akan melawan warga penyerang sampai titik darah penghabisan.

“Kalau polisi tidak mampu menyelesaikan masalah, biarkan saja kami yang melawan sampai titik darah penghabisan,” ujar Supriyadi menirukan ucapan yang telah dikemukakan terdakwa saat akan dievakuasi polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, kata Supriyadi, setelah dialog dengan saksi Hasanudin dari Polsek Cikeusik, terdakwa juga memerintahkan kepada anggotanya agar berjaga-jaga untuk mempertahankan aset Ahmadiyah. Ajakan terdakwa disambut anggota JAI lainnya dengan perkataan, "Siap, siap Pak."

Tiba-tiba setelah dilakukan dialog antara terdakwa dan saksi Hasanudin, dari arah utara datang massa yang mendekati rumah Suparman. Kemudian terdakwa menyambut kedatangan orang-orang tersebut dengan melemparkan batu dan pukulan satu kali kepada tersangka Idris ke arah kepala sambil terdakwa mengatakan, "Maju!"

Dengan fakta-fakta hukum tersebut, oleh Supriyadi terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menganiaya saksi Idris sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai persidangan, tim penasihat terdakwa Deden, Nurcholis Hidayat, mengatakan akan menyampaikan pembelaan karena apa yang dituduhkan JPU terhadap terdakwa tidak relevan. “Kami tidak mau menanggapi tuntutan jaksa. Yang jelas kami akan menyampaikan pledoi karena apa yang dituduhkan itu tidak relevan," kata Nurcholis.

Menurutnya, tuntutan JPU tersebut terlalu mengada-ada dan tidak relevan. “Tuntutan yang telah dijatuhkan kepada Deden Sujana yakni tindak pidana berupa penghasutan Pasal 160 KUH Pidana Jo melawan perintah petugas (Pasal 212 KUH Pidana) Jo. Penganiayaan sebagaimana diancam dengan Pasal 315 ayat (1) KUH Pidana adalah mengada-ada,” ucap Nurcholis.

WASI’UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.