TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, besok siang, bakal memeriksa tiga orang saksi kasus pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam, tiga nama itu bisa dari kalangan media atau lainnya. "Saksi terkait bukti-bukti pesan di BlackBerry Messenger," katanya kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2011.
Anas Urbaningrum sebelumnya melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, atas kasus pencemaran nama baik. Anas menuding Nazar telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, penyebaran fitnah atau berita bohong, serta pencemaran nama baik. Nazar dijerat menggunakan Undang-Undang Transaksi Elektronika karena dianggap menyebarkan berita bohong lewat pesan BlackBerry.
Sebagai saksi pelapor, Anas sudah dimintai keterangan penyidik pada Selasa sore, 26 Juli 2011 di kantor Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur. Sebelumnya, meski pemeriksaan dilakukan di Blitar, Anton mengatakan kasus itu akan tetap diproses di Mabes Polri di Jakarta. Hingga kini, menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti.
Polisi sudah men-download isi pesan tersebut dari Internet. Anton memastikan bahwa sampai sekarang, jadwal pemanggilan tiga orang saksi dan pemeriksaan terhadap mereka belum mengalami perubahan. Sesuai jadwal, ketiganya bakal diperiksa pukul 09.00 WIB. Namun Anton tak bisa menyebut siapa saja nama saksi yang akan diperiksa tersebut. "Penyidik belum memberi tahu siapa nama-nama saksinya," kata dia.
MUHAMMAD TAUFIK