TEMPO Interaktif, Jakarta - Dalam waktu 2 pekan, pemerintah akan membentuk tim untuk menginvestigasi kelambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebabnya, tak kurang dari 39 kabupaten dan kota hingga kini belum mendistribusikan uang BOS triwulan kedua, yang berakhir pada Juni 2011.
Padahal, pemerintah pusat sudah mentransfer dana tersebut ke daerah di awal triwulan kedua. Uang yang belum disalurkan sekitar Rp 300 miliar, setara 7,5 persen dari total dana BOS Rp 4 triliun per triwulan.
"Uang sudah ada, menyalurkannya kok susah," ujar Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh usai rapat Komite Pendidikan di Kantor Wakil Presiden, Kamis, 28 Juli 2011.
Tim yang bakal dibentuk pemerintah itu, katanya, akan melibatkan Inspektorat Kementerian Pendidikan Nasional, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat menjadi koordinatornya.
"Sebanyak 39 daerah ini akan kami datangi, langsung ditanya apa persoalannya," kata Nuh sembari menuding 39 pemerintah daerah itu tak serius berkomitmen meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Ia menampik kebijakan tak efektif karena tidak ada sanksi. "Kewajiban apa harus tunggu sanksi? Kita tumbuhkan kesadaran bahwa itu kewajiban, untuk murid sampeyan (Anda) sendiri. BOS itu kan 60-70 persen untuk kebutuhan sekolah. Kalau nggak ada, bagaimana bisa berjalan," tuturnya.
Dulu, dana BOS dikirim pemerintah pusat langsung ke rekening sekolah. Mulai tahun ini, mekanisme berubah, tidak lagi langsung ditransfer ke rekening sekolah, melainkan masuk dulu ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Perubahan ini untuk memenuhi pembagian tugas dan kaidah otonomi daerah yang meletakkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dasar di tangan pemerintah kabupaten dan kota.
Perubahan mekanisme itu ternyata menimbulkan keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah. Sebagai perbandingan, penyaluran dana triwulan kedua 2010 sudah tuntas pada pekan keempat. Sementara, pada minggu keempat triwulan kedua tahun ini, uang yang sudah tersalur baru 74 persen.
Saat ini, pada pekan ketiga triwulan ketiga 2011, pendistribusian dana BOS baru mencapai 4,6 persen. Sementara, pada periode yang sama tahun lalu dana sudah tersalur 67 persen.
Sebetulnya pada 23 Mei 2011 Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan itu mengubah beberapa ketentuan yang dianggap menjadi penghalang penyaluran dana BOS. Namun, tetap saja uang terlambat cair.
Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan ada beberapa sebab teknis keterlambatan itu. Antara lain, banyak daerah yang belum mengubah tata cara penyaluran dana sesuai dengan mekanisme baru. Sebagian daerah juga menganggap dana BOS sebagai bagian anggaran daerah, sehingga penyalurannya menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBD-Perubahan.
Sebagai salah satu solusinya, tahun depan pemerintah pusat akan memerintahkan semua pemerintah kabupaten dan kota melakukan perkiraan alokasi anggaran BOS 2012 jauh lebih awal. Pemerintah juga bakal merumuskan mekanisme penalti untuk daerah yang terlambat menyalurkan dana.
Wakil Presiden Boediono meminta Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikannya dengan seluruh kementerian terkait. Pada minggu kedua bulan depan, perbaikan mekanisme penyaluran BOS ini harus sudah selesai dirumuskan dan dilaporkan ke Boediono.
BUNGA MANGGIASIH