TEMPO Interaktif, Jakarta - Samuri Bin Darimin, 35, warga Dusun Kacangan, Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, mengadukan nasibnya ke DPR. Pencari batu itu divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek selama 16 bulan dan denda Rp 500 ribu. Kejaksaan mendakwanya melakukan penambangan liar, melanggar Pasal 158 jo Pasal 67 UU RI No 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Padahal saya menjual tanah dan batu dari lahan saya sendiri," kata Samuri, dalam di Gedung DPR, Kamis, 28 Juli 2011. "Batu yang saya ambil katanya mengandung Cu (tembaga) 0,03 persen."
Samuri menuturkan, kasus itu bermula ketika dia mengambil batu di lahan yang sudah turun temurun dimiliki keluarganya. Setelah hampir 34 hari hari (13 Mei 2010 - 16 Juni 2010) mengumpulkan batu sebanyak 250 karung dan dijual senilai Rp 1,2 juta ke warga bernama Imam, tiba-tiba dia ditangkap polisi. "Saya dituduh melakukan penambangan ilegal, padahal saya hanya mengambil batu di lahan saya sendiri," kata Samuri.
Ayah satu anak ini sebelum mengadu ke DPR telah 18 hari menggelandang di Mahkamah Agung, mendirikan tenda, untuk mencari keadilan. Samuri juga mengaku ada pelecehan oleh aparat Kejaksaan Negeri Trenggalek berupa permintaan untuk membuka baju ketika dalam pemeriksaan. "Hanya diminta baju oleh orang petugas Kejaksaan laki-laki," kata dia.
Saat diperiksa Kepolisian Sektor Bendungan, Trenggalek, Samuri juga mengaku diperas. "Saya dimintai uang Rp 3 juta, tapi bagaimana saya bisa membayar, wong bayar Rp 500 ribu saja nggak sanggup," kata Samuri.
Ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Trenggalek, Samuri sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Pada 4 April 2011, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek. Pada 25 April 2011, Samuri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Trenggalek. "Katanya sudah melewati batas waktu, saya sama sekali tidak tahu soal batas waktu mengajukan kasasi," kata Samuri.
Fattullah, kuasa hukum Samuri dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Peduli, mengatakan pihaknya tergerak untuk membela Samuri setelah melihat perjalanan kasus itu. "Kami membantu Pak Samuri meminta perlindungan ke lembaga hukum di Jakarta," kata Fattullah. "Kami berencana mengajukan PK (peninjauan kembali)."
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di hadapan Samuri menyatakan agar Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa aparatnya. Politikus Partai Golkar kelahiran itu juga mendesak Mahkamah Agung mengusut hakim yang menjatuhkan vonis itu. "Saya akan menelpon Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan MA, saya harap mereka memperbaiki kinerja aparat hukumnya," kata Priyo.
ALWAN RIDHA RAMDANI