TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait laporannya atas kasus pencemaran nama baik oleh Muhammad Nazaruddin. Namun, pemeriksaan tidak dilakukan di Markas Besar Polri, tetapi dilakukan di Blitar. "Besok kami periksa di Blitar," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, 26 Juli 2011.
Kasus terkait Anas ini berawal dari laporan tudingan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, atas keterlibatan dia dalam kasus suap wisma atlet. Informasi yang disampaikan melalui sejumlah media massa itu direspons Anas dengan membuat laporan di Markas Besar Polri. Anas menyebut tudingan Nazar sebagai fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya.
Menurut rencana, proses pemeriksaan akan dilakukan di Polres Blitar, Jawa Timur, Rabu sore, sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengirimkan tim penyidik dari Jakarta. Model pemeriksaan seperti itu terpaksa dilakukan lantaran Anas sedang memiliki urusan di Blitar. "Karena kapasitasnya saksi pelapor, pemeriksaan di mana saja boleh," ujarnya.
Anton menjelaskan, rencana pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Anas. Anas pun mengaku siap memberi keterangan. Mengapa tidak ditunda sampai Anas di Jakarta? "Tidak masalah, kalau orang bersedia melapor kapan saja diterima. Di polres mana saja boleh. Apalagi sebagai korban. Kan di sana ada kantor polisi," ujarnya.
RIKY FERDIANTO