TEMPO Interaktif, MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Area menciduk satu keluarga dalam kasus penculikan terhadap seorang wiraswasta, Julmi Piliang, 56 tahun. Komplotan tersebut melibatkan anggota Polres Deli Serdang, dan meminta tebusan Rp 58 juta kepada keluarga korban.
“Brigadir Kepala Misran ini membantu ibu mertuanya, Farida Hanum merupakan otak
pelaku,” kata Kepala Reskrim Polsek Medan Area, Ajun Komisaris Jonser Banjarnaho kepada Tempo, Minggu malam, 24 Juli 2011.
Selama 16 hari, sebut Jonser, Julmi Piliang disekap di dalam rumah Farida di Jalan Pelajar Ujung, Medan. Hasil penyidikan, polisi menangkap empat tersangka, yakni Farida Hanum, Brigadir Kepala Misra (mantu Farida), istri Brigadir Kepala Misran-Heni Novianti dan Sri Wahyuni. “Satu lagi mantu Farida masih buron, bersama dua orang laki-laki lain,” kata Jonser.
Dikatakan Jonser, penculikan bermotifkan sakit hati. “Karena korban memutuskan cintanya dengan Farida,” jelas Jonser. Atas inisiatif Farida, ujar Jonser, korban dipaksa meneken surat telah menerima titipan uang Rp 58 juta. “Itu ditandatangani Farida dan saksi Bripka Misran,” katanya.
Bukti surat itu ditunjukkan kepada istri Julmi. “Istri korban baru sanggup membayar Rp 8 juta. Dan baru melaporkan kepada kita, hari Kamis,” jelas Jonser. Julmi baru dibebaskan, pada Kamis malam kemarin. “Dia dikurung dalam kamar di rumah si Farida,” ujar Jonser.
SOETANA MONANG HASIBUAN