TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Freeport Indonesia berkomitmen mematuhi semua peraturan dan hukum di Indonesia. Perusahaan tambang emas ini pun berjanji akan memegang teguh komitmen kontrak karya dengan pemerintah. "Kami percaya kontrak karya kami adalah adil bagi semua pihak," kata juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, Rabu, 20 Juli 2011.
Freeport sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Indonesian Human Right Committe for Sosial Justice karena diduga tidak mematuhi kontrak karya sebesar 3,75 persen. Pemerintah pun digugat agar segera menarik setoran royalti emas itu dari PT Freeport.
Pengacara Indonesian Human Right Committee, David Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin mengatakan, keempat lembaga (Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, DPR dan PT Freeport), patut dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya potensi pemasukan negara dari sektor tambang sekitar Rp 2,3 triliun. Nilai itu dihitung menurut ketentuan tarif royalti emas yang berlaku sejak 31 Juli 2003.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, disebutkan bahwa royalti penambangan emas ditetapkan sebesar 3,75 persen dari harga jual kali tonase.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilisnya, Ramdani mengatakan, kontribusi PT Freeeport kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan pada kontrak bersama pada Desember 1991, yaitu sebesar 12 miliar dolar Amerika Serikat. Kontribusi itu termasuk pajak, deviden, dan royalti untuk produksi tembaga, emas dan perak. "Kami akan terus menghormati dan mematuhi ketentuan kontrak kerja kami," kata Ramdani.
Baca Juga:
RUSMAN PARAQBUEQ