TEMPO Interaktif, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum setelah fraksi-fraksi di DPR mengalami kebuntuan menetapkan angka ambang batas masuk parlemen (Parliamentary Threshold) serta soal perhitungan sisa suara. "Biarkan ini masuk jadi draf, bertarungnya nanti di panitia khusus," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung usai paripurna DPR, Selasa, 19 Juli 2011.
Dengan disahkannya draf RUU Pemilu, Dewan tinggal menunggu usulan pemerintah. DPR berharap pembahasan RUU ini bisa dilakukan tepat waktu. ”Ini undang-undang prioritas. Harus selesai pada dua kali masa sidang tahun ini.”
Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Legislasi DPR mengajukan dua alternatif terkait angka ambang batas yang akan diajukan pada Panitia Khusus Revisi UU Pemilu. Alternatif ambang batas yang diajukan adalah angka 2,5 sampai 5 persen dan 3 persen sebagai batasan perhitungan mendapatkan kursi di DPR dan DPRD. "Angka 3 persen bukan hasil kesepakatan politik Badan Legislasi. Angka-angka itu adalah angka defintif ambang batas yang harus diputuskan,” ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono.
Fraksi yang mengajukan angka 2,5 persen antara lain Fraksi Partai PAN, Gerindra, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Adapun PKS mengajukan 3 persen, Demokrat 4 persen, serta PDI Perjuangan dan Golkar mengajukan angka 5 persen.
Selain itu, ada kesepakatan yang belum disetujui, yakni mengenai konvensi sisa suara. Ada dua usulan untuk perhitungan sisa suara, yakni suara dibagi habis di daerah pemilihan atau sisa suara ditarik ke provinsi. "Masing-masing fraksi masih bisa mengubah posisinya," ujar Pramono.
Menurut dia, jalan tengah yang diambil oleh pimpinan DPR tidak melanggar aturan karena yang akan diajukan DPR masih berupa draf RUU. ”Ini masih RUU. Kalau undang-undang harus satu ayat. Nanti akan ada sandingan DIM pemerintah," katanya. ”Pembahasan selanjutnya pasti akan kembali alot. Pemerintah juga berkepentingan terhadap pemilu.”
Pramono meyakini pemerintah sudah punya perkiraan gambaran angka ambang batas masuk parlemen. "Pembahasan ini harus jadi skala prioritas DPR dan pemerintah karena sudah masuk dalam agenda legislasi nasional. Saya yakin selesai dua tahun sebelum pemilu." ujarnya. "Perubahan ini satu tahun lebih cepat dari yang dulu."
ALWAN RIDHA RAMDANI