TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah RI dipastikan akan memboyong tersangka kasus teror bom Bali I, Umar Patek. Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah Pakistan memberi sinyal akan untuk menyerahkan Patek kepada aparat hukum Indonesia. "Dia pasti dideportasi," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyad Mbaai, saat ditemui Tempo di Mabes Polri, Selasa, 19 Juli 2011.
Ansyad menjelaskan, izin pemerintah Pakistan diberikan lantaran Patek merupakan warga negara Indonesia yang diduga kuat terkait sejumlah kasus teror di Indonesia. Di antaranya kasus bom Bali I pada tahun 2002 dan bom Natal tahun 2000. "Karena UU Anti Teroris dibuat tahun 2003, maka dia akan dijerat dengan KUHP dan UU Darurat tentang Bahan Peledak," kata Mbaai.
Patek diringkus pemerintah Pakistan tiga bulan lalu. Mantan kombatan Afghanistan itu awalnya sempat menjadi bahan rebutan empat negara. Selain Indonesia, pemerintah Amerika, Australia dan Filipina dikabarkan juga pernah melobi untuk mengekstradisi keberadaannya terkait kasus teroris yang ikut menelan warga negara keempat pemerintahan itu.
Saat ini, kata Ansyad, Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi dengan pemerintah Pakistan untuk membicarakan mekanisme pemulangan. Ansyad mengaku belum mengetahui pasti waktu pemulangan Patek. "Proses pemulangan Patek saat ini sedang diupayakan melalui mekanisme G to G oleh Kementerian Luar Negeri," kata Mbaai.
RIKY FERDIANTO