TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) siap berdamai dengan Komisi Yudisial (KY). "Tidak setiap masalah selalu berakhir di meja hijau," ujar Ketua MA Harifin A. Tumpa di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2011.
Menurutnya, MA melaporkan seorang komisioner KY ke Mabes Polri semata-mata untuk menyelamatkan institusi MA atas tuduhan yang dinilainya telah menyudutkan insitusi lembaga hukum negara. "Karena tugas Mahkamah Agung memang menyelesaikan perkara, bukan menciptakan perkara," kata Harifin.
Ia tidak terima bila lembaganya dituduh kerap memperjualbelikan jabatan dalam menempatkan jabatan stategis di bawah naungan Mahkamah Agung sehingga perlu klarifikasi dari kedua belah pihak. "Kalau memang ada bukti, kita akan seret orang-orang itu ke pengadilan," kata Harifin.
Ia berharap dengan adanya upaya damai, bisa memperbaiki citra Mahkamah Agung sehingga tuduhan serupa tidak terulang di masa depan. "Yang penting publik tahu bahwa tidak ada hal seperti itu (jual-beli jabatan), itu saja yang kami inginkan," kata Harifin.
Pada 11 Juli 2011 lalu, MA melaporkan Suparman Marzuki, salah seorang komisioner KY, ke Mabes Polri karena komentarnya mengenai dugaan praktek jual-beli jabatan di tubuh MA. Menurut Suparman, untuk menjadi hakim harus membayar uang Rp 300 juta. Sementara, untuk menjadi ketua Pengadilan Negeri di Jakarta wajib membayar Rp 275 juta.
Suparman dilaporkan melanggar Pasal 207,310, 311, 317, 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencamaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, hingga pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tetapi langsung dikemukan di depan publik.
JAYADI SUPRIADIN