TEMPO Interaktif, Jakarta - Prita Mulyasari belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat. Alasannya, salinan vonis tahap kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA) belum juga diterima terpidana kasus pencemaran nama baik itu. “Kami masih menunggu dulu isi putusannya seperti apa,” kata Slamet Yuwono, pengacara Prita, Jumat, 15 Juli 2011.
Slamet mengatakan, pihaknya hingga kini belum dihubungi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ihwal pelimpahan salinan putusan. Meski, dari informasi yang didapat pihaknya, salinan putusan sudah diterima Pengadilan Negeri Tangerang dari MA. “Mungkin masih diproses di pengadilan,” ujarnya.
Prita divonis bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik karena menyebarkan keluhannya terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional via e-mail ke sejumlah rekannya. Sebelumnya, dalam sidang di PN Tangerang, Prita divonis bebas oleh hakim. Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Hakim MA pada 30 Juni lalu.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Zaharuddin Utama, Prita diputus menjalani hukuman satu tahun percobaan dan enam bulan kurungan. Dengan ketentuan, apabila dalam masa satu tahun percobaan Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum, ia tak perlu menjalani sisa hukumannya.
Meski Prita sebenarnya tak perlu menjalani hukuman penjara, Slamet menilai PK adalah langkah hukum yang mutlak dilakukan. Selain untuk menghindari melekatnya status terpidana pada Prita, PK juga perlu dilakukan agar ke depannya kasus serupa tak terulang. “Bahaya sekali kalau ada warga negara dan konsumen yang terancam haknya untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap sesuatu,” kata dia.
ISMA SAVITRI