Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gayus Sempat Curiga Ada Skenario Tingkat Tinggi

image-gnews
TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak, akhirnya mengakui pernah memakai paspor palsu untuk bepergian ke luar negeri. Pengakuan itu disampaikan Gayus menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 12 Juli 2011.

"Saya ngaku Pak Hakim, saya sudah capek. Saya juga tidak mempersulit (persidangan)," kata Gayus alias Sony Laksono, nama lain Gayus dalam paspor asli tapi palsu dalam persidangan itu.

Di luar sidang, Gayus juga mengungkapkan kenapa kini dia memilih membeberkan alasannya untuk bungkam. "Saya sudah capek. Makanya saya minta agar hakim mempersingkat sidang," ujarnya. " Sejak awal saya sudah mengakui jalan-jalan ke luar negeri. Karena itu saya ingin agar jaksa penuntut umum menuntut saya seringan-ringannya."

Gayus juga mengakui sempat memikirkan adanya skenario, seperti pernyataan hakim Syamsul yang mengatakan, "Gayus, jangan-jangan memang ada skenario kamu bisa berkeliaran di luar penjara, disuruh pergi ke Bali, difoto masuk koran."

"Ya sempat kepikiran itu skenario tingkat tinggi, ya. John Grace saja yang minta (buat paspor)," kata Gayus. Saat Tempo bertanya ke Singapura itu untuk keperluan apa? Gayus menjawab singkat, "Berobat."

Sidang hari ini digelar dengan mendengarkan keterangan 5 saksi. Mereka semua berasal dari Imigrasi. Kelima orang ini dicecar pertanyaan soal teknis lolosnya paspor dengan data palsu melewati perlintasan luar negeri. Mereka adalah Iman Safrizal, Rohadi Iman Santoso, Zulkifli Lubis, Sigit Adi, dan Marsudi Rasyid.

Saksi Rohadi yang merupakan tim penyidik kasus paspor Sony Laksono di Direktorat Jendral Imigrasi menyatakan, setelah kasus paspor palsu dengan terdakwa Gayus mencuat, Imigrasi melakukan berbagai perubahan termasuk menggunting paspor yang permohonannya tidak diteruskan. Selain itu, juga melakukan pembenahan internal termasuk memutasi pegawai.

"Kami mengakui ada kelalaian petugas di lapangan. Kalau sistem, sudah berjalan sesuai dengan prosedur," kata Rohadi.

Ia juga mengatakan, saat paspor palsu yang digunakan Gayus dengan nomor T 116444 itu dipindai, muncul sinyal oranye bertuliskan overall cheksum invalid, yang menandakan paspor tersebut dicekal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, dalam keterangannya, Ahmad Jeffry, petugas Imigrasi bagian keberangkatan pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, mengaku membiarkan saja hal itu. Setelah membaca hasil pemindaian paspor dengan status overall cheksum invalid itu, ia tidak melaporkannya ke supervisor. Ketika itu Jeffry malah mempersilakan Gayus melintas dengan menekan tombol mengizinkan.

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa foto Sony Laksono dalam paspor tersebut, setelah diuji laboratorium, sesuai dengan foto wajah Gayus Halomoan Tambunan. Paspor tersebut digunakan Gayus secara berturut-turut ke luar negeri.

Pada 24 September 2010 Gayus pergi ke Makau dan 26 September pulang ke Indonesia dengan China Airlines. Kemudian pada 30 September dengan Air Asia ke Singapura dan 2 Oktober 2010 pulang ke Jakarta dengan Air Asia.

Terdakwa pergi ke luar negeri dengan menggunakan paspor bernomor seri T 116444 yang ternyata sudah digunakan secara resmi atas nama Margareta Inggrid Anggraeni melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam perkara ini, Gayus dijerat 3 pasal dakwaan kumulatif, yakni Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dakwaan alternatif Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dakwaan subsider Pasal 263 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan dinyatakan bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini pada 24 sampai 26 September 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan sengaja menggunakan surat perjalanan paspor RI. Sedangkan ia sepatutnya menduga paspor itu dipalsukan.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

58 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

19 Januari 2024

Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

6 Agustus 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.


Diduga Sindikat Perdagangan Orang, WNA Italia Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Setelah Buron 6 Bulan

5 Juli 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Diduga Sindikat Perdagangan Orang, WNA Italia Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Setelah Buron 6 Bulan

Imigrasi mengerahkan strategi intelijen agar WNA yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang itu mau keluar dari persembunyiannya.


KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

11 Maret 2023

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

Ramai pemberitaan soal 134 pegawai Pajak memiliki saham di 280 perusahaan mencuatkaan pertanyaan bagaimana sebenarnya aturan PNS memiliki saham.