TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan segera memanggil Ketua Mahkmah Agung (MA) untuk mempertanyakan hasil putusan MA terhadap Prita Mulyasari.
"Kami agendakan secepatnya akan memanggil Mahkamah Agung," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat, usai mengikuti diskusi di Warung Daun Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2011.
Sebelumnya, terkait keluhannya lewat surat elektronik tentang pelayanan Rumah Sakit Omni di Tangerang, Prita dipekarakan oleh Omni. Tapi, Prita dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan putusan itu, Prita dibebaskan dari kewajibannya membayar denda sebesar Rp 204 juta.
Namun, tak puas dengan putusan tu, Kejaksaan Negeri Tangerang akhirnya mengajukan kasasi, dan kasasi itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung. MA menguatkan tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan jaksa.
Dengan putusan tersebut, Prita terancam kembali mendekam dalam bui selama 5,7 bulan. "Putusan itu kan cukup mengejutkan, tidak memperhatikan rasa kemanusiaan," ujar Martin.
Menurutnya, rencana pemanggilan tersebut sebagai upaya merespons masyarakat atas reaksi putusan MA. "Kami tidak bermaksud mencampuri, tapi bertanya ke mereka boleh, kan," ujarnya.
Di tengah respons masyarakat yang begitu tinggi atas putusan itu, politikus Gerindara itu berharap Kejaksaan Agung tidak terburu-buru mengeksekusi Prita. "Tunggulah sampai ada upaya Peninjauan Kembali (PK) dari dia (Prita)," ujarnya.
Ia membandingkan kasus yang menimpa Prita jangan sampai terjadi seperti eksekusi kepada 2 alumni ITB yang dipidanakan karena menjual iPad. Hingga kini kasus belum jelas, tiba-tiba polisi langsung menangkap keduanya. "Nanti tahu-tahu ditahanlah itu si Prita," ujarnya.
Martin belum berani menyebut pasti tanggal pemanggilan Ketua MA itu. Hingga kini DPR masih mengatur jadwal pemanggilan itu. "Masih diatur waktunya," katanya singkat.
JAYADI SUPRIADIN