TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai ancaman petinggi Dewan Perwakilan Rakyat yang akan kembali mengangkat penyelesaian Bank Century ke ranah politik sebagai mengada-ada. “Itu hanya ancaman kosong. Kalau mau, kenapa tidak dari dulu?” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2011.
Sebelumnya, para anggota DPR yang tergabung dalam Tim Pengawas Kasus Bank Century mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menemui pimpinan KPK dan meminta sikap tegas KPK dalam memutuskan status hukum kasus Century. Para anggota DPR mengancam akan menempuh langkah politik jika KPK tetap tak juga menegaskan status hukum Bank Century.
“Kalau proses hukum tetap terhenti, kami akan kembali ke proses politik, yaitu melalui hak mengajukan pendapat di DPR,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, siang tadi sebelum bertemu pimpinan KPK.
Menurut ICW, penyelesaian kasus Bank Century terlihat sangat lamban dan dipinggirkan. “Sudah hambar sejak awal,” kata Febri. DPR yang memiliki kekuatan politik seharusnya sejak awal sudah mengajukan pendapat di Senayan, namun nyatanya hingga kini kasus itu terkesan diendapkan. Padahal, kasus ini telah menyedot anggaran negara hingga Rp 6.7 trliun dan mendapat perhatian masyarakat luas.
Kasus merebak pada 2008 ketika Bank Century dinyatakan gagal kliring karena tak mampu menyediakan dana nasabah. Bank Indonesia yang melakukan pengawasan kemudian menyampaikan kepada Sri Mulyani, Menteri Keuangan saat itu bila Bank Century sebagai bank gagal kliring bisa berdampak sistemik. Kemudian BI mengusulkan penyelamatan melalui suntkan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang besarnya hingga Rp 6,7 triliun.
Masalah kian rumit karena di saat yang sama bank ini didera masalah penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun milik investor Antaboga oleh Robert Tantular. Robert pemegang saham bank Century. Robert telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Menyikapi respon publik saat itu, DPR langsung turun tangan dengan menggelar Hak Angket yang memutuskan Bank Century bermasalah. Ada dua nama yang dianggap paling bertanggung-jawab dalam kasus itu, yaitu Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saat ini berkantor di Bank Dunia.
JAYADI SUPRIADIN