TEMPO Interaktif, Blitar - Puluhan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Poluan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menghadang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor Blitar yang hendak merazia. Mereka memasang spanduk dan membuat bunga dari kondom untuk mengusir petugas.
Perlawanan yang dilakukan para PSK itu terjadi Selasa, 5 Juli 2011. Mereka menolak upaya penutupan lokalisasi yang dilakukan petugas sebagai konsekuensi penerbitan Surat Keputusan Bupati dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penanganan dan Pelarangan PSK di Kabupaten Blitar. “Kami akan tetap bertahan di sini sampai kapan pun,” ujar Wiwik Lestari, aktivis perempuan, saat mendampingi para PSK.
Bersama para PSK, Wiwik menggalang perlawanan atas penutupan lokalisasi yang menjadi tulang punggung 68 PSK tersebut. Sebab, pemerintah daerah tak memiliki solusi pekerjaan bagi mereka atas penutupan itu. Hal itu justru akan membahayakan kesehatan masyarakat di mana para PSK akan berpraktek di sembarang tempat tanpa pengawasan.
Selain menghadang petugas di pintu masuk lokalisasi, para PSK memasang spanduk bernada perlawanan. Sebagian dari mereka juga bertahan di dalam salah satu ruangan yang cukup luas sambil merangkai bunga dari kondom.
Mereka tak membiarkan petugas memasuki kamar tempat mereka bekerja. Mereka juga menyatakan akan tetap melayani tamu walaupun diancam dengan berbagai sanksi pidana dan material. “Anak saya mau makan apa kalau saya harus berhenti,” ujar Sari, 37 tahun, salah seorang PSK.
Adu mulut antara para PSK dan petugas pecah ketika mereka melakukan negosiasi. Anggota Satpol PP bahkan diusir dari tempat itu setelah tak mampu menunjukkan surat tugas dari Bupati. Beruntung, aksi itu tak berlanjut anarkis ketika aparat gabungan dari kepolisian dan TNI memilih meninggalkan tempat.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Blitar, Wiyakto, mengatakan penutupan lokalisasi itu sudah bulat dan tak bisa diganggu gugat. Selain Poluan, penutupan juga dilakukan pada lokalisasi Tanggul yang dihuni 84 PSK dan lokalisasi Ngreco dengan 28 PSK. “Kalau beroperasi, mereka didenda penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” katanya.
HARI TRI WASONO