TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur Mulya Wirana menegaskan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang diancam hukuman gantung mayoritas bukan tenaga kerja Indonesia (TKI). “Ada sebelas WNI yang telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. Dari jumlah tersebut sepuluh orang terjerat kasus narkoba dan seorang lagi kasus kejahatan pembunuhan,” kata Mulya Wirana saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 4 Juli 2011.
Selain ke-11 orang yang telah divonis itu, saat ini ada 167 WNI yang sedang menjalani proses hukum di Malaysia. Mereka terancam vonis hukuman maksimum gantung sampai mati jika terbukti bersalah. “Mayoritas dari mereka terjerat kasus narkoba, selebihnya kasus kejahatan pembunuhan dan kepemilikan senjata api,” ucap Mulya menegaskan.
Wakil Duta Besar yang menjabat sebagai Kuasa Usaha Ad-Interim selama Duta Besar Indonesia untuk Malaysia belum ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyatakan hanya sebagian kecil di antara para terhukum yang tercatat sebagai TKI. “Hal itu perlu dijelaskan agar tidak timbul kesalahpahaman bahwa TKI di Malaysia banyak yang melakukan kejahatan mengedarkan narkoba.”
Namun, Mulya menjelaskan, KBRI tetap membela semua WNI di Malaysia, termasuk yang terancam hukuman mati. “KBRI sudah menguruskan surat pengampunan kepada Raja terhadap 11 WNI yang divonis mati tersebut, tapi masih dalam proses.”
Mulya enggan membeberkan identitas 11 warga itu. “Ada di antara mereka yang berkeberatan dipublikasikan. Selain itu, KBRI masih meng-update data terhadap 11 orang tersebut,” ucap Mulya beralasan.
MASRUR