TEMPO Interaktif, Jakarta - Batas akhir pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) mundur dari semula tanggal 15 Juli menjadi 20 Juli 2011. "Ada tambahan jadi 20 Juli," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Senin 4 Juli 2011.
Pergeseran tanggal tersebut diputuskan setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. "Batas toleransi dimungkinkan," kata Agung.
Meski diundur, Agung yakin pembahasan RUU BPJS dapat diselesaikan sebelum batas toleransi waktu berakhir. Ia menjelaskan, dari 276 daftar inventaris masalah yang dibahas, sebanyak 240 sudah selesai.
Agung pun menegaskan tak ada lagi ketidaksepahaman antara Menteri Negara BUMN dan 8 kementerian lainnya soal transformasi 4 Badan Usaha Milik Negara, yakni Asabri, Taspen, Jamsostek, dan Askes, menjadi 2 BPJS berstatus Badan Hukum Publik.
Sebelumnya, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengirimkan surat kepada 8 Kementerian yang berisi sejumlah alasan transformasi BUMN sulit dijalankan. "Itu kan pikiran, aspirasi yang muncul, tapi sudah mencapai kesamaan pandangan, konsep, sudah berhasil kami satukan," kata Agung. "BPJS berstatus Badan Hukum Publik."
MARTHA THERTINA