TEMPO Interaktif, Kupang - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX Udayana Mayor Jenderal TNI Leonard melarang anggota TNI yang bertugas di Pos Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) untuk memeriksa paspor pelintas batas di perbatasan Indonesia-Timor Leste.
"Tugas anggota TNI bukan memeriksa paspor. Itu tugas Imigrasi," kata Pangdam ketika bertatap muka dengan tokoh masyarakat di Kupang, Sabtu, 2 Juli 2011.
Pangdam mengemukakan hal itu karena ketika berkunjung ke daerah perbatasan antara Timor Leste-Indonesia di Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, ditemukan anggota TNI yang memeriksa paspor pelintas batas di perbatasan Indonesia-Timor Leste. "Anggota TNI hanya bertugas memeriksa list pelintas batas. Jika ada yang dicurigai atau dicari, baru diamankan," katanya.
Menurutnya, anggota TNI di perbatasan hanya mendukung imigrasi, bea cukai, karantina, dan kepolisian untuk melakukan pengamanan di perbatasan. "Manakala ada situasi yang bergejolak di perbatasan, baru jadi tugas TNI. Jadi, jangan salah kaprah," katanya.
Dia juga melarang anggota TNI di perbatasan bersikap arogan dan terlibat kegiatan-kegiatan illegal, seperti penyelundupan. "Jika ditemukan anggota TNI yang arogan dan terlibat kegiatan illegal akan diproses hukum," katanya.
Pangdam juga mengusulkan agar warga pelintas batas di perbatasan diberi kemudahan ketika ingin mengunjungi keluarganya di Timor Leste. Di mana pelintas tersebut tidak perlu menggunakan paspor, tapi cukup surat keterangan dari kepala desa yang diakui oleh Pemerintah Timor Leste. "Cukup surat keterangan kepala desa yang disahkan Imigrasi bagi pelintas batas di perbatasan," katanya.
YOHANES SEO