TEMPO Interaktif, Malang - Universitas Malang (UM) menggugurkan 39 mahasiswa calon penerima beasiswa Bidik Misi karena diketahui memalsukan data status ekonomi. "Mereka sebenarnya warga mampu, tetapi mengaku miskin dengan meminta surat keterangan keluarga miskin ke kelurahan," kata Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi UM, Aminarti Sri Wahyuni, Jumat, 1 Juli 2011.
Meski demikian, pihak UM tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada mahasiswa baru yang melakukan pemalsuan tersebut. Mereka bahkan masih diperbolehkan menjadi mahasiswa UM dengan syarat membayar biaya pendidikan. "Kami perlakukan mereka seperti mahasiswa yang diterima melalui jalur non-Bidik Misi," ujar Aminarti.
Berkaitan dengan pemberian beasiswa, pihak UM menerjunkan karyawan dan dosen untuk menyurvei kondisi ekonomi mahasiswa calon penerima beasiswa ke berbagai kota dan kabupaten di Jawa Timur yang menjadi asal para mahasiswa.
Berdasarkan survei tersebut, diketahui bahwa dari 493 pendaftar, terdapat 39 peserta yang mampu secara ekonomi, namun mengantongi kartu keluarga miskin.
Menurut Aminarti, petugas survei mengkonfirmasi ke kelurahan tentang keluarnya kartu keluarga miskin tersebut. Petugas kelurahan mengaku mengeluarkan surat keterangan karena takut dimusuhi warganya.
Petugas survei juga menemukan ada seorang guru bimbingan dan konseling di sebuah sekolah yang mengaku mengirimkan nama keluarga dan kerabatnya yang tergolong mampu secara ekonomi.
Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur Bidik Misi dilakukan secara mandiri oleh sekolah. Dengan cara tersebut diharapkan penerima beasiswa akan tepat sasaran karena sekolah lebih tahu mana siswa yang tidak mampu melanjutkan studi ke PTN karena faktor biaya, tetapi memiliki kemampuan akademik yang bagus. Adapun salah satu syarat pendaftarannya adalah memiliki kartu keluarga miskin.
Aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) M. Didit Saleh mengatakan seharusnya UM tidak menerima calon penerima beasiswa yang memalsukan data kemampuan ekonominya. Sebab, pemalsuan data bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana. "Jika perlu, ya harus dilaporkan ke polisi," ujarnya.
BIBIN BINTARIADI