TEMPO Interaktif, Batam - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Paket Politik Pemilihan Umum 2014, Ganjar Pranowo mengatakan, untuk mengatasi kejahatan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) UU Pemilu harus direvisi. Selama ini UU Pemilu belum mencerminkan keberpihakan kepada rakyat. Akibatnya, sering timbul masalah pada setiap pemilihan kepala daerah maupun legilatif.
Ganjar mencontohkan, soal calon kepala darah yang memerlukan dana senilai Rp.10 miliar hingga Rp 20 Miliar. Padahal bila dihitung, gaji Bupati/Walikota itu secara kumulatif per tahun Rp 1,2 miliar. " Lalu bagaimana mengembalikan uang tersebut," tanya Ganjar dalam acara diskusi di Batam, Jumat, 1 Juli 2011.
Tak hanya itu, dalam sistem suara terbanyak dalam pemilu, kata Ganjar, membuat para calon baik legislatif maupun yudikatif terpaksa gontok-gontokan dalam satu partainya. Oleh sebab itu, harus ada arah perubahan untuk menyempurnaan RUU Paket Politik.
UU yang perlu direvisi, kata Ganjar, adalah UU Politik, antara lain UU Parpol, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu dan UU MD3. Bila mengacu pada pasal 33 UUD 1945 tentang hak berserikat, berkumpul, berpendapat dijamin konstitusi, batasannya harus diperjelas.
Fungsi Parpol, belum berjalan dengan baik, mulai dari pendidikan politik, rekruitmen kader, menyerap dan menyalurkan aspirasi,serta menciptakan iklim politik yang kondusif. Sering terjadinya konflik baik menjelang, sedang, dan usai pemilihan umum. Ini terjadi karena janji-janji para calon baik calon legislatif, maupun yudikatif tidak ditepati.
ak hanya itu, kinerja DPR RI saat ini jeblok. "Dari 70 RUU yang seharusnya diselesaikan, hanya empat belas yang jadi Undang-Undang, sisanya masih menumpuk," ungkap Ganjar. Selain itu, Ganjar melanjutkan, kebanyakan anggoya dewan, selain masih muda-muda, juga tergolong orang berduit, sehingga lebih memilih tidak menghadiri rapat atau sidang. Akibatnya keputusan rapat sering ditolak usai diputuskan.
Ditanya soal panitia kerja ( panja ) Anti Mafia Pemilu, menurut Ganjar, terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemilihan umum, Panja bisa merekomendasikan perbaikan sistem pemilu ke depan. "Karena tugas DPR adalah pengawasan, jadi sesuai dengan fungsi pengawasan itu," ucapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kepulauan Riau, Den Yealta mengatakan, RUU Pemilu yang kini tengah dibahas sangat merugikan anggota KPU, sebab ada klausul-klausul yang berbentuk pengekangan. Den mencontohkan, anggota KPU yang tidak boleh mengundurkan diri selama menjabat sebagai anggota KPU, dan tidak boleh menduduki jabatan publik selama lima tahun usai tugas di KPU berakhir. " Ini memberatkan," ucap Den. Ia khawatir bila UU Pemilu tidak direvisi maka tidak ada orang yang ingin menjadi anggota KPU.
Burhanuddin Muhtadi, dari Lembaga Survei Indonesia dalam makalahnya menyampaikan, pada pemilu 2014, sebaiknya partai kecil itu merger, sebab sulit untuk maju bila hanya bertahan pada partainya sendiri. " Pasti Parpol peserta pemilu akan sedikit," kata Burhanuddin.
RUMBADI DALLE