TEMPO Interaktif, Jakarta - Walikota Jakarta, Saefullah tuding Lembaga Swadaya Masyarakat Greenpeace tidak mendaftarkan keorganisasiannya pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Walikota Jakarta Pusat. Karena kelalaian itu, LSM asal Belanda ini pun terancam dianggap sebagai organinasi tidak resmi, atawa ilegal.
Menurut Saefullah, pihaknya tidak pernah menerima laporan pendaftaran LSM tersebut di kantor Kesbangpol Jakarta Pusat. “Sejak menjabat pada November 2010 lalu hingga sekarang, saya belum pernah mendapatkan laporan pendaftaran itu,” katanya di Jakarta, kemarin.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Walikota Jakarta Pusat, Muhayat, periode lalu. “Sejak menjabat walikota tahun 2004 sampai 2008, saya juga tidak pernah menerima laporan itu,” kata Muhayat, yang kini menjabat Ketua Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Islamic Center.
Tindakan Greenpeace yang tidak mendaftarkan diri tersebut terbentur dengan peraturan UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No 18 tentang pelaksanaan dari UU No 8 Tahun 1985 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 5 Tahun 1986.
Berdasarkan data yang dimiliki Kesbangpol, hingga kini tercatat sebanyak 108 LSM yang bernaung di wilayah Jakarta Pusat, namun nama Greenpeace nihil. Sesuai domisilinya, Yayasan Greenpeace Sea-Indonesia bercokol di alamat Jalan Cimandiri No.24, Cikini, Jakarta Pusat.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda, mengatakan siap membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut perihal Greenpeace. “Kalau ada bukti dan pengaduan dari masyarakat yang menyatakan Greenpeace ilegal, DPRD siap menggelar pansus,” kata politisi PDIP itu.
Namun, juru bicara media Greenpeace Asia Tenggara, Hikmat Soeriatanuwijaya, menyanggah tuduhan itu. "Kami telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata Hikmat.
AGUSLIA