TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi menuding bahwa manajemen peradilan MK di bawah kepemimpinan Mahfud MD sangat rapuh. "Munculnya surat palsu menunjukkan lemahnya pemahaman Ketua MK, Sekjen, panitera terhadap teknis administrasi Justisia. Sekaligus ketidakmampuan yang bersangkutan membina bawahannya," katanya saat memberi keterangan dalam Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2011.
Menurut Arsyad, pimpinan MK, khususnya Ketua MK Mahfud MD, tidak mengerti soal kerangka dan anatomi putusan MK. Padahal, sistem administrasi MK sangat berbeda dengan departemen lain. "Hanya dua pemegang kekuasaan, Hakim MA dan MK. Teknis peradilan tidak mungkin bocor kalau dia paham betul. Singkatnya, kecolongan itu karena rapuhnya manajemen, lemahnya pemahaman pimpinan MK," ujarnya.
"Pak Mahfud ini nggak ngerti bagaimana kerangka anatomi putusan," tambah mantan Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Makassar ini.
Arsyad mencontohkan saat ia menjabat hakim ketua pengadilan, setiap pertanyaan hukum yang masuk pasti harus ada disposisi. Setelah dicatat, dicermati, lalu dijawab atau disposisi dari ketua.
"Dari ketua harus mendapatkan jawaban hukum. Biasanya dilemparkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), ini perlu dijawab atau tidak. Ini disposisi katanya hanya lewat sms," ujarnya.
MUNAWWAROH