Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Kabulkan Gugatan Terhadap UU Kesehatan

image-gnews
Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus
Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yang diajukan Misran S.Km, seorang perawat dan bekerja sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Yang dipidanakan karena memberi pelayanan kesehatan sementara ia sendiri belum berstatus sebagai dokter.  

“Mengabulkan permohonan yang diajukan termohon sebagian,” ujar Ketua Mejelis Hakim Konstitusi, dalam persidangan terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Senin, 27 Juni 2011.

Perawat ini dipenjara lantaran membantu warga di pelosok, setahun lebih meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Pengadilan Negeri Tenggarong pada 11 November 2009 lalu malah menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta. Misran banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan mengajukan uji materiil undang-undang tersebut.

Dalam penjelasannya, Mahkamah berpendapat bahwa penempatan ketentuan pengecualian dalam bagian penjelasan merupakan penempatan yang tidak tepat.

Selain itu, sebagaimana yang didalilkan pemohon keadaaan fasilitas kesehatan serta sumber daya yang tidak memadai di pelosok menjadi pertimbangan dilematis.

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan akses fasilitas kesehatan yang ada di pelosok sangat sulit, hal ini disebabkan luasnya wilayah Indonesia. Banyak wilayah terpencil yang tidak terjangkau, sulit medan karena masalah topografi, kemampuan keuangan negara untuk pengadaan Infrastuktur, sedikitnya SDM bidang kesehatan dengan berbagai spesialisasinya.

Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan adalah kefarmasian,dan jika tidak ada tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas, antara lain dokter/dokter gigi, bidan dan perawat.

Menurut MK, perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam pasien diperlukan tindakan media dengan segera untuk emnyelamatkan pasien. Selain itu, penjelasan pasal 108 ayat 1 yang memberikan kewenangan terbatas terhadap perwat menimbuklkan keadaan dilematis. Serta menimbukan tidak adanya kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan pasal 28 D yat (1) UUD 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“di satu sisi petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, seangkan disatu sisi memberikan obart dibayangi ketakutan terhadap ancaman pidana,”ujarnya.

Menanggapi putusan itu, Misran bersyukur sekali, sebab upayanya selama ini dikabulkan MK. “Saya sangat bersyukur, sebab dengan keputusan ini saya mendapatakan kepastian hukum yang pasti,”ujarnya. “Saya mohon semua pelayan kesehatan jangan segan melayani pasien setulusnnya,”.

Kasus Misran ini menarik perhatian publik, dengan alasan kemanusiaan dia menolong warga dipelosok yang membutuhkan, Tidak hanya mengobati, tapi juga mengubah pola kesehatan warga menjadi lebih baik. Namun Putusan PN Tenggarong tahun lalu telah mengubah semuanya.

Merasa dizalimi, 13 mantri pun memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Mereka meminta pasal yang menjadikan Misran di penjara dicabut karena pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Bukan hanya itu, dengan adanya putusan MK ini akan memberikan keuntungan bagi pelayan kesehatan di seluruh Indonesia khususnya di pelosok, mereka bisa memberikan pertolongan kepada warga yang membutuhkan tanpa rasa takut menyalahi Undang-undang Kesehatan No. 36 yang dinilai mengkriminalisasikan petugas medis di pelosok tanah air.

JAYADI SUPRIADIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

3 jam lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Disebut Masih Pakai Fasilitas Ketua meski Sudah Dicopot, Begini Kata MK

Anwar Usman dipecat dari kursi Ketua MK oleh MKMK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

10 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

11 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

13 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

15 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

1 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.