TEMPO Interaktif, Bandung - Raja dan sultan yang berkumpul di "Silaturahmi Nasional Raja dan Sultan Nusanatara II" meminta pemerintah mengatur soal fasilitas keraton di atur dalam peraturan pemerintah. ”Fasilitasi itu sudah ada, hanya belum semua pemerintah daerah melaksanakan itu,” kata Ketua Badan Pekerja "Silaturahmi Nasional Raja dan Sultan Nusantara", Sultan Sepuh IV Keraton Kasepuhan Cirebon PRA Arief Natadiningrat, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 25 Juni 2011.
Menurutnya, regulasi yang mengatur soal itu terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39/2007 yang berisi soal pemberian fasilitas untuk keraton diberikan lewat anggaran pemerintah daerah. Dengan menaikkan regulasi itu menjadi peraturan pemerintah, diharapkan regulasi soal fasilitasi itu menjadi lebih kuat.
Permintaan itu disampaikan GRAY Koes Murtiyah W. dari Kasunanan Surakarta mewakili para raja saat Silaturahmi Nasional itu dibuka oleh Wakil Presiden Boediono. Murtiyah mengatakan, jika perlu, ada undang-undang khusus yang melindungi keraton dan puri bersama masyarakat adatnya masing-masing.
Para raja juga meminta agar Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Agama menjadi pengayom para raja dan sultan. ”Demikian permohonan kami di forum silaturahmi ini,” kata Murtiyah.
"Silaturahmi Nasional" yang dijadwalkan berlangsung 2 hari di Bandung dibuka pada Sabtu, 25 Juni 2011. Pembukaan gelaran itu dihadiri Wakil Presiden Boediono yang datang ditemani Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan.
Desakan para raja dan sultan itu kembali ditanyakan dalam sesi pertama "Siltarurahmi Nasional" yang menghadirkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Perwakilan Kerajaan Wasu asal Maluku, L Salakury mengeluhkan belum ada implementasi dari Permendagri 39/2007 itu.
Jero Wacik mengakui, belum semua daerah menganggap keraton itu penting. ”Kesadaran atau pemahaman para kepala daerah itu juga perlu kita angkat,” katanya. ”Harus ada perhatian pada keraton.”
Menurutnya, keraton, puri, serta situs kerajaaan yang tersebar di sejumlah daerah bisa dijadikan obyek wisata. Mestinya, katanya, daerah bisa menyisihkan anggarannya untuk pemeliharan keraton. Dia mencontohakn, pembenahan fasilitas umum di wilayah keraton. ”Tidak besar kok anggarannya,” kata Wacik.
AHMAD FIKRI