TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan Pemerintah Indonesia sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri Australia terkait upaya perlindungan tiga bocah asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditahan di Brisbane, Australia.
"Kita pastikan mereka diberi perlindungan karena usianya belum dewasa atau anak-anak," kata Marty sebelum mengikuti sidang paripurna kabinet di kantor Presiden di Jakarta, Jumat 24 Juni 2011.
Menurut Marty, pemerintah masih mengumpulkan informasi mengenai kebenaran usia ketiga anak itu, apakah benar-benar masih di bawah umur. Kedutaan besar Indonesia di Australia juga telah siap melakukan langkah-langkah pendekatan lainnya. "Tentu kita berikan dukungan kekonsuleran. Saya akan cek dulu statusnya apa saat ini," kata Marty.
Seperti diketahui, tiga anak asal Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, akan diadili di Pengadilan Brisbane, Australia, 1 Juli 2011 mendatang. Mereka adalah John Ndollu, 17 tahun; Ose Lani, 15 tahun; dan Ako Lani, 16 tahun, yang ditangkap polisi di perairan Australia pada April 2010 bersama sejumlah imigran gelap.
Polisi setempat menduga ketiganya telah berumur 19 tahun. Sesuai undang-undang di Australia, mereka tidak tergolong anak-anak (di bawah 18 tahun). John, Ose, dan Ako didakwa melanggar Pasal 233C Migration Act 1958 karena membawa lima atau lebih penumpang tanpa dokumen legal masuk ke wilayah Australia.
MUNAWWAROH