TEMPO Interaktif, Palopo - Empat petinggi PT International Nickel Indonesia (PT Inco) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malili dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung, Selasa, 21 Juni 2011.
Wakil Presiden Direktur PT Inco, Claudio Bastos, Direktur Chiho D. Bangun, General Manager Project Development Vale Inco Peter Fenato, dan Manajer Parulian Marpaung didakwa melakukan pembalakan hutan lindung di daerah Zeba-Zeba, Desa Towuti, Kabupaten Luwu Timur, seluas 7.800 meter persegi. Hutan lindung ini terletak di perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Mereka didampingi penasihat hukum Luhut Pangaribuan.
Dalam dakwaanya, Jaksa Mansyur mengatakan keempatnya bertanggung-jawab dalam kasus tersebut. Alasannya, keempat terdakwa adalah pimpinan perusahaan tambang bijih nikel itu. Terdakwa dianggap melanggar Undang-Undang nomor 41/1999 tentang kehutanan.
Luhut Pangaribuan menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan cenderung mengada-ada. Alasannya, hutan lindung itu sudah masuk wilayah Sulawesi Tengah. "Apalagi, hutan tersebut masuk dalam areal kontrak karya PT Inco," katanya.
Luhut juga mengungkapkan, salah satu kliennya, Claudio Bastoz, didakwa telah melakukan pembalakan hutan lindung sejak 2003. "Padahal, klien saya bertugas di PT Inco sejak 2007. Jadi, klien saya sama sekali tidak terlibat," katanya. Atas fakta tersebut, Luhut meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan keempat kliennya.
Sidang ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Malili, Bakry. Jalannya sidang cukup menyita perhatian masyarakat, terutama kalangan aktivis lingkungan di Kabupaten Luwu Timur. Sidang lanjutan rencananya akan digelar Selasa, 28 Juni 2011, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat DAS Larona. Perusahaan asal Kanada ini diduga melakukan pembalakan hutan lindung Zeba-zeba guna membuka akses jalan menuju wilayah Bahudopi, Sulawesi Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, Kepolisian Resor Luwu Timur langsung menyatakan empat petinggi PT Inco sebagai tersangka. Saat kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, keempat tersangka dikenakan status tahanan kota.
MUHAMMAD ADNAN HUSAIN