TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial akan mengeluarkan rekomendasi atas penelaahan putusan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran. "Dua minggu ke depan akan ada rekomendasi. Setelah pemeriksaan hari ini Komisi Yudisial masuk proses selanjutnya, analisis," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar dalam keterangan persnya di kantor Komisi, Selasa 21 Juni 20.
Rekomendasi yang akan dikeluarkan Komisi terdapat tiga kemungkinan. "Kalau terbukti akan direkomendasikan diberi sanksi. Kalau tidak, akan dikembalikan nama baiknya," kata Asep. Sanksinya dapat berupa pemberhentian tetap, sementara, ataupun teguran tertulis.
Hari ini Komisi Yudisial telah selesai meminta keterangan tiga hakim yang menangani perkara Antasari. Komisioner Komisi Yudisial yang bertugas meminta keterangan, kata Asep, menyatakan pengumpulan informasi telah cukup. "Proses dimintai keterangan bergiliran, yang disampaikan mayoritas klarifikasi data Komisi Yudisial," katanya.
Namun, Asep tidak dapat mengutarakan informasi apa saja yang diklarifkasikan kepada ketiga hakim. Data yang ditelaah Komisi Yudisial antara lain dari telaah dokumen, investigasi, data keterangan saksi dan ahli, juga rekaman persidangan.
Sejak 15 April 2011, Komisi memeriksa vonis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menjatuhkan putusan 18 tahun penjara bagi Antasari. Pemeriksaan itu terkait dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan hakim yang dilaporkan pengacara Antasari, Maqdir Ismail, ke Komisi Yudisial.
RIRIN AGUSTIA