TEMPO Interaktif, Jakarta - Putri Ariyanti Haryowibowo, cicit mantan Presiden Soeharto, terancam hukuman empat tahun penjara karena didakwa memiliki dan menyalahgunakan narkotika. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Trimo dalam sidang perdana Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2011.
Menurut Jaksa Trimo, Putri telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis shabu dengan total berat sebesar 0,88 gram. Karena itu, Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman minimalnya empat tahun penjara," kata Trimo.
Pengacara Putri, Sandi Arifin, menyatakan tidak berkeberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut. Meski begitu, Sandi mengajukan permintaan ke Majelis Hakim yang diketuai M. Maman Abrari agar Putri bisa menjalani rehabilitasi di rumah sakit selama proses persidangan berlangsung. "Itu karena Putri sering mengalami gangguan kesehatan, sekaligus ini rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Sandi.
Selain itu, pengacara juga minta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada majelis hakim untuk dipelajari lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya. Permintaan ini dimaksudkan untuk mengajukan pembelaan kepada majelis hakim nantinya.
Dua permintaan yang diajukan secara lisan itu rencananya akan disampaikan secara resmi pada Selasa, 21 Juni 2011. Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempelajarinya.
Sidang perdana terhadap Putri berlangsung selama kurang lebih setengah jam, dimulai pada pukul 11.26. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 27 Juni 2011. Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan JPU. "Ada sekitar tujuh sampai delapan orang saksi," ujar Trimo.
Proses persidangan terhadap Putri ditanggapi secara bijaksana oleh ayahnya, Ari Sigit. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum yang menimpa putrinya kepada pengacara. "Mudah-mudahan semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Putri ditangkap di kamar nomor 826 lantai 8 Hotel Maharani, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Maret 2011 sekitar pukul 02.00. Ketika itu, Putri kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seperti yang disebutkan di atas. Selain Putri, tersangka lain yang ditangkap saat itu adalah Gaus Notonegoro alias GN dan Eddie Setiono alias ES.
PRIHANDOKO