TEMPO Interaktif, Makassar - Wakil Walikota Makassar, Supomo Guntur, menyatakan tidak ada pungutan bagi pedagang Pasar Pa'baeng-baeng paska renovasi. Hal itu ditegaskannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, pagi tadi.
"Tapi ini hanya berlaku untuk pedagang lama yang akan ditempatkan kembali ke tempat mereka," kata Supomo. Hal itu telah disampaikan kepada seluruh pedagang saat revonasi pasar sedang berlangsung, 2009 lalu.
Supomo hadir bersaksi atas permintaan Ketua Majelis Hakim, Andi Makkasau. Hakim hendak mendengar keterangan langsung yang bersangkutan perihal tidak adanya pungutan saat pedagang hendak pindah mengambil tempat jualan semula.
Supomo membenarkan adanya pertemuan dengan pedagang di Gedung Juang 45 Makassar. Dalam pertemuan itu, Supomo mengaku melontarkan tidak ada pungutan bagi pedagang.
"Namun, tidak ada pembahasan bagi pedagang baru. Peserta pertemuan adalah pedagang lama. Makanya, saya bilang tidak boleh ada pungutan," jelas Supomo yang datang dengan mengenakan seragam dinas.
Ketua Partai Golkar Makassar itu mengatakan dalam pertemuan itu sama sekali tidak dibahas tentang jumlah pungutan maupun keberadaan pedagang baru. Menurut dia, pertemuan tersebut semata-mata untuk membahas nasib pedagang yang sudah puluhan tahun menempati Pasar Pa'baeng-baeng.
Jaksa Penuntut Umum, Mujahidah, mempertanyakan adanya pedagang lama yang membayar untuk menambah tempat jualan. "Apakah itu sempat dibicarakan," tanya Mujahidah. "Tidak ada pembicaraan teknis seperti itu. Itu adalah kewenangan direksi PD Pasar untuk mengaturnya," sebut Supomo.
Supomo hanya bersaksi sekitar lima menit. Hakim Makkasau mengatakan pihaknya hanya ingin mendengar kebenaran adanya pertemuan dan penyampaian Supomo kepada pedagang. "Banyak pedagang yang menyebut saksi menjamin tidak ada pungutan, makanya kami memanggil saksi untuk didengar keterangannya," kata Makkasau.
Usai sidang, Supomo langsung mendekati terdakwa Djamaluddin Yunus. Kedua pejabat Pemerintah Kota Makassar itu saling berpelukan di ruang siang.
Muryadi Muhtar, penasihat hukum terdakwa, mengatakan keterangan saksi tersebut menjadi hal yang meringankan bagi kliennya. Menurut dia, memang tidak ada pungutan bagi pedagang selama tidak melakukan penambahan tempat jualan. "Artinya surat keputusan direksi tentang pembayaran los itu sudah sah. Direksi punya kewenangan untuk mengatur secara teknis," kata Muryadi.
ABDUL RAHMAN