TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung tidak yakin Abu Bakar Ba'asyir adalah dalang yang merencanakan, mendanai, dan memerintahkan sejumlah aksi teror yang terjadi di Tanah Air. Ia justru melihat maraknya isu terorisme yang menyeret nama Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu hanya dimanfaatkan pihak tertentu.
"Saya yakin teror ini tidak dilakukan atas perintah Abu Bakar Ba'asyir, dan saya melihat mungkin juga ini dimanfaatkan oleh orang lain," kata Pramono di Gedung DPR, Kamis 16 Juni 2011.
Ba'asyir, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana terorisme, hari ini divonis 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim menilai Ba'asyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror.
Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider, dan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena terbukti menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, penjara seumur hidup.
Namun, Pramono yakin majelis hakim murni mempertimbangkan faktor hukum dalam memutus perkara yang melibatkan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, itu. "Ya, dalam konteks hukum saja, tidak keluar dari itu. Jadi, hukum sebagai acuan dalam menentukan putusan Abu Bakar Ba'asyir," kata legislator PDI Perjuangan itu.
Pramono juga meragukan tudingan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Ba'asyir adalah sebuah rekayasa dan sudah diseting sebelumnya. Pasalnya, majelis hakim mempunyai independensi untuk memutuskan dan seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka. "Kalau aspek hukumnya salah ya salah. Kalau tidak salah, hakim harus memutuskan tidak salah," ujar dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI