TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Jamaah Anshorut Tauhid sekaligus pengajar di Yayasan Pendidikan Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, Muhammad Ahwan, menyatakan proses belajar-mengajar di lingkungan yayasan yang didirikan Abu Bakar Ba'asyir itu akan tetap berjalan sebagaimana biasa, kendati sang pengasuh menjalani hukuman di penjara.
"Tidak ada yang berubah, pengajian akan jalan terus, itu amanat ustad Abu (Bakar Ba'asyir)," ujarnya seusai sidang vonis Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi, Kamis 16 Juni 2011. Dalam sidang tersebut, Amir JAT itu divonis 15 tahun penjara.
Di lembaga pendidikan Islam dari tingkat TK hingga pendidikan lanjutan atas itu Ba'asyir merupakan sesepuh. Menurut Ahwan, di mata para pendukungnya, Abu Bakar Ba'asyir dianggap sebagai seorang pemikir nasionalis sejati, yang selalu menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya. "Ia ingin menyelesaikan persoalan dengan persepsi agama," ujarnya.
Lembaganya (JAT), di samping pesantren yang didirikan Ba'asyir, akan terus mengabdi kepada masyarakat dalam menyebarkan syariat Islam. "Karena anggota yang taat tidak akan keluar dari kebijakan," ujarnya.
Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena terbukti menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
"Merencanakan, dan/atau menggerakkan orang lain, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal," ujar Hakim Herri.
Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, penjara seumur hidup. Sebelumnya, Ba'asyir dianggap terbukti menggalang dana untuk kegiatan teror. Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti melanggar Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dana yang dikumpulkan Ba'asyir berjumlah Rp 350 juta, yang didapat dari Haryadi Usman (Rp 150 juta) dan Syarif Usman (Rp 200 juta). Duit itu kemudian digunakan Lutfi Haidaroh alias Ubaid untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
JAYADI SUPRIADIN