TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sesaat setelah vonis perkara tindak pidana terorisme dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni 2011. Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan tim jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir banding. "Kami gunakan waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Andi M. Taufik saat ditanya hakim di pengujung sidang.
Majelis hakim pimpinan Herri Swantoro memvonis Abu Bakar Ba'asyir 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya tapi diulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan: terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.
Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam dakwaan jaksa, yakni dakwaan primer Pasal 14 jo Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, subsider Pasal 14 jo Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2003, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11 UU No. 15 Tahun 2003.
Lapisan dakwaan lebih subsider lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 9, dan lebih dalam lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 7, kemudian Pasal 15 jo Pasal 11, dan yang paling dalam adalah Pasal 13 huruf a UU No. 15 Tahun 2003.
ISMA SAVITRI