TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membantah ada upaya pelemahan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam revisi UU MK yang akan segera disahkan. "Jangan dianggap ini ada pemotongan satu upaya melemahkan, itu tidak ada," ujar Patrialis usai pembukaan acara "Penyuluhan Kebijakan Keimigrasian Terpusat Tahun 2011" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 16 Juni 2011.
Sebuah peraturan perundangan itu, kata Patrialis, berakar pada Undang-Undang Dasar. MK dalam hal ini memiliki kewenangan melakukan pengujian, bukan membuat atau membatalkan. "Kalau uji ya uji saja dong. Ini yang disepakati, bagaimana mendudukkan pengujian itu," katanya.
Menurutnya, kewenangan membuat UU menjadi milik DPR dengan fungsi legislatif. Ia pun menolak mengatakan revisi yang tinggal disahkan di paripurna itu karena adanya kepentingan pihak tertentu. "Contohnya apa? Kami bekerja berdasarkan sistem. Sistem kita yang pertama itu UUD, tidak boleh kita geser," tutur Patrialis.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa poin yang berubah di antaranya masuknya perwakilan DPR dalam Badan Kehormatan MK, masa jabatan pimpinan yang menjadi hanya 2,5 tahun dari lima tahun, juga wewenang MK yang tidak bisa melakukan legislasi review.
RIRIN AGUSTIA