TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Baasyir, terdakwa kasus teroris pelatihan militer di Aceh, siap menjalani sidang putusan yang akan dilangsungkan pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Alhamdulillah, kondisi beliau (Abu Bakar Baasyir) segar bugar,”ujar Abdul Rohim Baasyir, juru bicara keluarga saat dihubungi Tempo, Kamis pagi.
Dalam persidangan sebelumnya, pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, ini dijerat dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir dijerat tujuh lapis dakwaan.
Atas tindakan tersebut, pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid itu dituntut penjara seumur hidup, Jaksa menganggap Ba'asyir melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakkan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
Hal itu dikuatkan sejumlah saksi yang mengemukakan adanya keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan di Aceh Besar. dr. Syarif Usman, salah satu donatur pelatihan mengaku ikut menyumbang dana setelah diperlihatkan video pelatihan militer oleh Amir JAT Jakarta, Abdul Haris. Haris sendiri dimentori langsung oleh Ba'asyir ihwal pengumpulan dana.
Menurut Abdul Rohim, kondisi Ba'asyir menjelang turunnya putusan majelis hakim pagi ini tidak banyak mengalami perubahan. “Ini bukan sesuatu yang besar buat beliau,”ujarnya.
Ia mengakui bila hal ini merupakan takdir dari Allah sehingga segala sesuatunya akan dikembalikan lagi kepada-Nya. “Kita menjalaninya saja dapat pahala,” ujarnya.
Abdul menyatakan putusan yang akan diterima ayahnya bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Ba'asyir dituduh menjadi otak peledakan bom Bali 1 tahun 2001 yang menewaskan hingga 200 pengunjung, sebagian besar di antaranya wisatawan luar negeri. Namun, dalam persidangan tuduhan itu dinyatakan tidak terbukti dan ia akhirnya bebas.
Kemudian, Ba'asyir juga dituduh merencanakan aksi pembunuhan terhadap Presiden Megawati pada 2003, tapi lagi-lagi pengadilan memutuskan bebas. Lalu, kini sidang tuduhan ketiga Ba'asyir akan sampai pada vonisnya pagi ini, yaitu mengenai dugaan pelatihan semi-militer di Aceh.
Dengan banyaknya tuntutan yang pernah dijalani Ba'asyir, keluarga menganggap hal tersebut bukan sesuatu yang besar bagi Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini.
JAYADI SUPRIADIN