TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa kasus tindak pidana terorisme, akan menerima vonis dari majelis hakim hari ini, Kamis 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro rencananya akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Ba'asyir sendiri mengaku tenang menjelang pembacaan putusan. Bagi Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini, peradilan yang tengah dijalaninya bukan sebuah masalah. "Saya, kan, diadili karena memperjuangkan Islam dan ingin tauhid diterapkan dengan benar," ujarnya pada Tempo beberapa waktu lalu.
Dalam pandangan Ba'asyir, penerapan tauhid yang benar tak sekadar lisan, melainkan harus dengan perbuatan. "Kalau mau hidup di negara yang tidak diatur dengan hukum Islam, maka batal tauhidnya," ujar pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.
Ini adalah kali ketiga Ba'asyir akan mendengar vonis hakim dari kursi terdakwa. Sebelumnya, ia pernah divonis 1,5 tahun di tingkat kasasi karena melakukan pelanggaran imigrasi. Kemudian pada 2004, Ba'asyir terseret kasus Bom Bali dan JW Marriott. Ia pun divonis 2,5 tahun.
Kali ini, Ba'asyir kembali tersandung kasus terorisme. Dengan tujuh lapis dakwaan jaksa, Ba'asyir pun terancam hukuman mati. Ia didakwa melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ba'asyir terbukti menggalang dana senilai total Rp 350 juta dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Duit itu digunakan untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Oleh karena itu, Ba'asyir dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
ISMA SAVITRI