TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Kertas Nusantara (dulu PT Kiani Kertas). PT Kertas disebut-sebut sebagai perusahaan yang dikendalikan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Permohonan PKPU telah memenuhi syarat-syarat PKPU sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan KPU," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2011.
Namun, PT Kertas, oleh hakim, hanya diberi waktu 45 hari untuk menunda pembayaran utangnya. "Mewajibkan PT Kertas Nusantara membayar utang maksimal 45 hari dari sekarang. Jika tidak, otomatis pailit," ujar Tjokorda, yang menggantikan hakim Syarifuddin Umar sebagai Hakim Ketua.
Sebelumnya, PT Kertas digugat pailit oleh PT Multi Alphabet Dinamika melalui kuasa hukumnya, Benemay. Alasannya, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan kayu, pertanian, dan perdagangan itu tidak mampu membayar utang plus bunga senilai Rp 194,95 miliar dan US$ 29 ribu.
"Karena utang termohon pada pemohon tidak dibayar lunas dan telah jatuh tempo utang, serta adanya kreditur lebih dari satu, pemohon memohon kepada PN Niaga untuk menyatakan pemohon pailit," ujar Benemay. "Kami minta pembayaran utang plus bunga."
Permohonan pailit pemohon sebelumnya diminta PT Kertas agar tidak dikabulkan. Ian Siregar, kuasa hukum PT Kertas, mengajukan PKPU pada 1 Juni 2011 dengan maksud agar diberi kesempatan damai dengan kreditur serta mendapat kelonggaran dan restrukturisasi utang.
Menurut Ian, PT Kertas telah memiliki langkah strategis untuk tetap melanjutkan usaha dan menyelesaikan kewajiban kepada kreditur. Mereka juga yakin dapat membangkitkan kembali kegiatan usaha karena masih memiliki sumber daya potensial berupa aset-aset yang masih dapat digunakan secara maksimal.
Kasus bermula saat PT Kertas tak mampu memenuhi kewajiban proyek sesuai dengan perjanjian perusahaan dengan PT Multi. Berdasar perjanjian, PT Kertas diharuskan membayar utang senilai Rp 142,1 miliar dan US$ 29 ribu. Namun, di tengah jalan, PT Kertas kesulitan membayar utangnya. PT Multi pun akhirnya menggugat pailit PT Kertas pada 18 Mei 2011.
ISMA SAVITRI