TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Majelis hakim memvonis Brigadir Kepala Dian Rizal Mabrur 80 hari penjara dalam kasus judi dadu di di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa, 7 Juni 2011 sore. Vonis atas anggota Sabhara Polres Bojonegoro ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perjudian. Yang memberatkan, terdakwa selaku aparat penegak hukum tidak memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat.
"Vonis 80 hari terhadap terdakwa, itu sudah tepat. Sebab, ada beberapa pertimbangan yang menjadi acuan majelis," kata Pudji di persidangan. Di antaranya, terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Terdakwa juga secara terus terang mengaku bersalah. Selain itu, terdakwa juga secara kedinasan telah mendapatkan sanksi dari kepolisian. “Jadi ini vonis, yang wajar,” ujarnya.
Beberapa saat setelah pembacaan vonis, wajah terdakwa terlihat tegang. Bahkan, badannya yang sempat bersender di bangku pesakitan, ditegakkan. Tetapi, wajah polisi bintara ini juga tampak tertunduk.
Terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menerima putusan tersebut. Terdakwa dalam sidang ini tidak didampingi peansehat hukum.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean, Bojonegoro Kota, Sabtu, 28 Maret 2011 sore. Penggerebekan yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi Widodo ini, menangkap tujuh orang. Dua di antaranya Bripka Dian Rizal Mabrur dan anggota DPRD Bojonegoro Sudjono Budiono alias Jhon We.
Saat itu, Jhon We mengaku, bahwa tidak ada niat untuk judi dadu. Dirinya hanya kumpul dengan teman-temannya sambil menyembelih anjing untuk dimakan rame-rame.
SUJATMIKO