TEMPO Interaktif, Makassar - Andi Makkasau, Ketua Majelis Hakim kasus dugaan korupsi pungutan pedagang Pasar Pa'baeng-baeng, meminta jaksa menghadirkan Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur, dalam persidangan selanjutnya.
"Kami minta wakil wali kota dihadirkan dalam sidang. Hampir semua pedagang yang diperiksa menyebut yang bersangkutan mengaku tidak ada pungutan untuk penempatan pedagang," kata Makkasau, di Pengadilan Negeri Makassar, siang tadi.
Permintaan itu disampaikan dalam surat penetapan yang diberikan kepada jaksa penuntut umum. Menurut Makkasau, surat tersebut sebagai pegangan jaksa penuntut umum untuk mendatangkan Supomo.
Pemanggilan Supomo Guntur menyangkut pernyataannya di hadapan ratusan pedagang saat menggelar pertemuan di Gedung Juang 45 Makassar, Jalan Sultan Alauddin, pada 2009 lalu. Dalam pertemuan itu, Supomo menyebutkan tidak ada pungutan yang akan dibebankan kepada pedagang untuk menempati fron toko dan los pasar yang telah direnovasi. "Hakim ingin mendengar langsung kebenaran ucapan wakil wali kota sehingga dinilai penting mendatangkan dia," kata Makkasau.
Mujahidah, salah seorang jaksa, mengaku belum menindaklanjuti penetapan hakim itu. Menurut dia, persidangan masih butuh saksi-saksi lain yang akan dihadirkan. "Jika memang keterangan saksi sudah dinilai cukup maka wakil wali kota tidak usah dihadirkan," kata Mujahidah.
Dia membenarkan dalam persidangan nama wakil wali kota disebut-sebut menjamin tidak ada pungutan. Namun, jaksa berpendapat keterangan itu hanya sepotong-sepotong didengar oleh pedagang. "Jika memang wakil wali kota perlu dihadirkan pasti kami segera memanggil yang bersangkutan. Tapi, untuk saat ini belum," tegas Mujahidah.
Supomo Guntur menyatakan siap menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi Pasar Pa'baeng-baeng di Pengadilan Makassar jika diminta. Ia menyatakan siap membeberkan kasus tersebut jika diminta hadir sebagai saksi di pengadilan. "Saya akan jelaskan apa yang saya ketahui," katanya.
Supomo mengaku tidak pernah memerintahkan Perusda Pasar untuk memungut biaya kepada pedagang. Jika benar ada pungutan kepada pedagang, hal itu menyalahi aturan. Pemerintah Kota, kata dia, sebagai pemilik Perusda Pasar memang menyerahkan sepenuhnya proses pembagian los pasar kepada para pedagang.
Dalam kasus ini, jaksa menyeret satu terdakwa, yakni Djamaluddin Yunus, selaku Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. Dia ditengarai memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan kepada para pedagang. Nilai pungutan berkisar antara Rp 500-200 juta.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 11, dan Pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Djamaluddin diduga menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuatannya, dan memaksa orang lain untuk membayar atau menerima pembayaran.
ABDUL RAHMAN | INDRA OY