TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa kasus joki narapidana. Alasannya, vonis hakim dianggap jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. “Kita resmi banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Yuliardi, kepada Tempo lewat telepon, Rabu, 1 Juni 2011.
Yuliardi lalu merujuk vonis majelis hakim atas empat terdakwa. Tiga terdakwa divonis tujuh bulan penjara, yaitu Widodo Priyono, mantan staf di Kejaksaan Bojonegoro, Hasnomo, pengacara, dan Atmari, Kepala Subseksi Bidang Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Sementara satu terdakwa atas nama Fery Angga, calo joki narapidana, divonis enam bulan penjara.
Padahal, menurut Yuliardi, jaksa menuntut tiga terdakwa hukuman dua tahun penjara. Namun, hakim hanya memvonis tujuh bulan penjara. Satu terdakwa lainnya malah dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. “Vonis kurang dari separuh. Yang jelas kita banding semua,” ujarnya dengan nada tegas.
Jaksa akan membuat memori banding secepatnya. Memo lalu dikirim ke Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Untuk mengajukan banding, masih ada rentang waktu 14 hari terhitung dari saat putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Sutiyono, penasihat hukum terdakwa Hasnomo dan Fery Angga, juga menyatakan banding. Alasannya, tuntutan jaksa tidak terbukti dalam dakwaan primer. “Kita juga banding,” ujarnya pada Tempo di Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa, 31 Mei 2011 siang.
Dengan fakta di persidangan seperti itu, kata Sutiyono, kliennya harus dibebaskan dari tuntutan.
Pembacaan vonis terhadap tiga dari empat terdakwa kasus joki narapidana digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin, 30 Mei 2011.
Kasus joki tahanan terungkap saat Yayuk, 53 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuk tetangganya, yaitu Kasiem di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro Jumat, 31 Desember 2010. Ketika bertemu, ternyata yang ditemui Yayuk bukan Kasiem, melainkan orang asing. Belakangan diketahui wanita ini bernama Karni, warga yang tinggal di Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, bertindak menjadi joki narapidana.
SUJATMIKO